sukabumiheadline.com l Meskipun dinilai DPR RI akan memberatkan APBN, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dieksekusi tahun ini.
Jokowi, setidaknya meminta agar tahun ini ada satu PLTU batu bara dipastikan untuk disuntik mati.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah merencanakan pensiun dini PLTU batu bara pada 2 PLTU, yakni PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan PLTU Cirebon-1, Jawa Barat.
Namun demikian, satu di antara kedua PLTU itu, masih dipilah mana yang bisa dieksekusi terlebih dahulu.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, untuk PLTU Cirebon-1 sendiri sudah terdapat komitmen dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk merealisasikan percepatan penghentian pengoperasian PLTU. Sementara PLTU Pelabuhan Ratu, rencananya akan ada proses peralihan dari PT PLN (Persero) ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
“Kita lagi lihat dua-duanya yang mana, tapi kita ingin karena arahan Presiden itu supaya ada satu proyek yang supaya tereksekusi di tahun ini,” ungkap Dadan dikutip Rabu (25/10/2023).
Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa untuk merealisasikan penghentian operasional dua PLTU tersebut, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 25 triliun.
Dengan rincian, PLTU Pelabuhan Ratu sebesar Rp12 triliun dan untuk PLTU Cirebon-1 sebesar Rp13 triliun.
APBN, kata Eddy, tidak mungkin menanggung pensiun dini. Karenanya, harus ada sumber-sumber pendanaan lain.
Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.
“Yang kita tahu ada sumber dari JETP kita juga tahu ada dukungan dari ADB untuk melakukan pensiun dini, kita tahu saat ini untuk mempensiunkan dini PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon satu itu dibutuhkan dana Rp 25 triliun,” jelas Eddy dalam acara Energy Corner, dilansir cnbcindonesia.com, Selasa (24/10/2023).