sukabumiheadline.com – Meskipun kebijakan work from home (WFH) mulai diimbau untuk diterapkan satu hari dalam satu pekan di berbagai sektor, termasuk di perusahaan, namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hak-hak pekerja seperti gaji dan cuti tahunan harus dipenuhi.
Adapun kebijakan WFH ini ditujukan bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu,” kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan energi. Pemerintah ingin mendorong efisiensi penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), serta energi lainnya di lingkungan kerja.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih produktif, adaptif, dan tetap menjaga kualitas layanan di setiap sektor usaha. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan.
Pengaturan jam kerja WFH juga diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan sesuai kebutuhan operasional. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja sedikit pun. Gaji tetap wajib dibayarkan secara penuh, begitu juga dengan hak-hak lainnya termasuk cuti tahunan.
Adapun ketentuan dalam SE WFH tersebut meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan; pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan; bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap optimal meskipun sistem kerja dilakukan secara hybrid atau jarak jauh.
Meski kebijakan ini bersifat umum, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH. Sektor-sektor tersebut tetap membutuhkan kehadiran fisik demi menjaga layanan publik dan operasional.
“Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ucap Menaker.
Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi energi di tempat kerja melalui pemanfaatan teknologi yang lebih hemat energi. Perusahaan didorong untuk melakukan pemantauan penggunaan listrik dan BBM secara lebih terukur.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan pekerja maupun serikat pekerja dalam merancang program efisiensi energi di lingkungan kerja, sekaligus membangun kesadaran bersama mengenai penggunaan energi secara bijak.








