MK: UU Cipta Kerja Batal Permanen Jika Tak Direvisi Dalam Dua Tahun

- Redaksi

Jumat, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. l Fery Heryadi

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. l Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Putusan atas judicial review UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 25 November 2021. Permohonan uji formil UU oleh enam penggugat tersebut berbuah vonis, yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena cacat formil, alias dianggap melanggar aturan dalam proses pembuatannya.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Namun, UU Cipta Kerja tak serta merta batal. MK memberi tenggat dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi UU pro pemerintah itu.

Selama itu, UU berlaku secara bersyarat (a quo), tidak boleh dijadikan dasar hukum untuk kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tak boleh menjadi dasar pembuatan aturan turunan bersifat pelaksana. Apabila tenggat revisi tidak terpenuhi, UU Cipta Kerja akan dinyatakan batal permanen.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” demikian kutipan putusan di akun YouTube MK.

UU Cipta Kerja Sulit Diakses Publik

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik. Menurut MK, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU.

Baca Juga :  Sarbumusi Ungkap Akar Masalah Wanita Sukabumi Pilih jadi Buruh Pabrik

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Perkara itu diajukan oleh lima penggugat, yakni seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta 3 orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Sementara pemohon III, IV dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Berita Terkait

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden
Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual

Berita Terbaru

Sekelompok bandit pelaku curanmor dan curhat diamankan Polres Serang - Polres Serang

Peristiwa

Bandit asal Sukabumi diringkus polisi di Serang

Selasa, 9 Sep 2025 - 15:15 WIB