Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho - Div. Humas Polri

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho - Div. Humas Polri

sukabumiheadline.com – KabarKabar beredar bahwa mulai 1 April 2025 sistem tilang Polri berubah, yakni bisa langsung menerapkan penyitaan kendaraan.

Merespons kabar tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa abar yang beredar di media sosial perihal penyitaan kendaraan tersebut, adalah tidak benar.

“Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan),” kata Agus kepada wartawan, Ahad (16/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus juga membantah kabar adanya perubahan sistem tilang per tanggal 1 April mendatang sebagaimana kabar beredar di media sosial, di mana sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Agus memastikan, bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

“Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, beredar kabar penilangan Kendaraan motor maupun mobil terbaru per April 2025 mengalami perubahan, di mana sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati dua tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.

Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan.

Seperti diketahui, STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Berita Terkait

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing
Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN
Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi
Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi
Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:03 WIB

7 poin penting RUU Ketenagakerjaan akan disahkan 8 Oktober: Upah, PKWT hingga outsourcing

Kamis, 24 September 2026 - 18:00 WIB

Terpidana Silfester Matutina, loyalis Jokowi dicopot dari Komisaris BUMN

Rabu, 23 September 2026 - 21:42 WIB

Anggota LSM KPK memeras petani di Citepus Sukabumi, dibekuk polisi

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Berita Terbaru

Nissan Pixo EV - Nissan

Otomotif

Mobil mungil Nissan Pixo meluncur, cek harga dan spesifikasi

Senin, 28 Sep 2026 - 18:00 WIB

Ilustrasi latihan militer calon manager Kopdes Merah Putih - sukabumiheadline.com

Regulasi

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Senin, 28 Sep 2026 - 10:00 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Venue

Jadwal Persib Oktober: 7 pertandingan di 3 kompetisi

Senin, 28 Sep 2026 - 05:30 WIB