sukabumiheadline.com – KabarKabar beredar bahwa mulai 1 April 2025 sistem tilang Polri berubah, yakni bisa langsung menerapkan penyitaan kendaraan.
Merespons kabar tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa abar yang beredar di media sosial perihal penyitaan kendaraan tersebut, adalah tidak benar.
“Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan),” kata Agus kepada wartawan, Ahad (16/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus juga membantah kabar adanya perubahan sistem tilang per tanggal 1 April mendatang sebagaimana kabar beredar di media sosial, di mana sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati 2 tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.
Agus memastikan, bahwa kabar tersebut tidaklah benar.
“Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar kabar penilangan Kendaraan motor maupun mobil terbaru per April 2025 mengalami perubahan, di mana sepeda motor dan mobil yang surat-suratnya mati dua tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan dihapus.
Aturan tersebut berlaku pada setiap pengendara mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun membiarkan STNK mati selama 2 tahun tanpa perpanjangan.
Seperti diketahui, STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.