Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Harus Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

- Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l – BPJS Kesehatan menanggapi pemberitaan mengenai kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) banyak orang yang belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.

Sehingga, kata dia, dengan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan jika sakit.

“Sebagai contoh sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor, atau boleh ngomong dengan kita. Tapi harus pakai masker anda menolak tidak, apa ini memberatkan apa tidak. Ya kalau dibilang memberatkan ya memberatkan. Memaksa harus memaki masker. Tapi kalau tidak ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting anda bisa tertular seperti itu,” kata Ali, Sabtu (19/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons pemberitaan bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya. Ada juga yang tidak setuju dengan kebijakan ini, karena tidak ada hubungan di antara keduanya.

Berikut ini beberapa Twit yang beredar:

“Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sekarang mau jual-beli tanah/rumah mesti punya kartu BPJS Kesehatan. Bisa bantu dijelasin kah, hubungannya antara beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan min @BPJSKesehatanRI ? Makasih sebelumnya :)”.

“Yth. Pak @jokowi kebijakan/Inpres ini mohon dievaluasi, apa kaitannya Jual-Beli Perumahan (AJB, BBN) dgn BPJS Kesehatan (peserta aktif). Jgn kebijakan memaksakan kehendak dgn mngunakan Instansi lain (ATR/BPN),” ujar akun lain.

“Pas pertama diumumin aku kaya hah? Yang bener aja?? Punya bpjs aja kadang di rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah dan rumah. Gak ada hubungannya sama sekaliii,” kata akun ini. Bagaimana penjelasan Kementerian ATR/BPN?

Diberitakan kompas.com, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Berita Terkait

5 prioritas Jabar di Musrenbang RKPD 2027: Sekolah gratis hingga konektivitas wilayah
Menaker: Serikat pekerja bukan lawan perusahaan, tapi penjaga hak karyawan
4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pohon timpa tronton di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, 2 orang luka
KDM ajak Gen Z Jawa Barat nikah sederhana, uang mending buat beli rumah
Soal bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, Korlantas Polri kunjungi Lembur Pakuan
Survei: 74,9% penduduk Indonesia siap ikut perang bela negara
Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:40 WIB

5 prioritas Jabar di Musrenbang RKPD 2027: Sekolah gratis hingga konektivitas wilayah

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Menaker: Serikat pekerja bukan lawan perusahaan, tapi penjaga hak karyawan

Kamis, 16 April 2026 - 21:02 WIB

4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Pohon timpa tronton di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, 2 orang luka

Rabu, 15 April 2026 - 13:27 WIB

KDM ajak Gen Z Jawa Barat nikah sederhana, uang mending buat beli rumah

Berita Terbaru

Model rambut Burst Fade

Trend

Ini 10 gaya rambut pria 2026, bikin yang muda jadi kece

Minggu, 19 Apr 2026 - 11:00 WIB