Nah lho, gelembungkan jumlah siswa Paket A/B/C, Kejari Kabupaten Sukabumi usut 93 PKBM

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, hingga saat ini sudah sebanyak 93 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang diperiksa atas dugaan penggelembungan siswa dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun, 93 PKBM tersebut diduga melakukan mark up dengan modus menggelembungkan jumlah dan merekayasa data-data siswa untuk mendapatkan kucuran dana APBN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan terkait pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama ataupun data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Wawan kepada awak media, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga :  Nunggak PBB, 250 desa dilaporkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Masih menurut Wawan, proses penanganan perkara saat ini masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi. Kejari Kabupaten Sukabumi juga akan membuat permohonan pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit nilai kerugian dari perkara tersebut.

“Hari ini (Selasa) sedang memanggil dua saksi terkait dengan PKBM. Cukup banyak yang akan dipanggil karena jumlahnya 93 PKBM. Kita juga akan meluncurkan permohonan audit perhitungan kerugian negara dalam waktu dekat,” ujarnya.

Menurut Wawan, saat ini Pidsus tengah melakukan percepatan penanganan. Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan.

“Sesegera mungkin. Kita tunggu proses ini berjalan, penghitungan kerugian negara dari APBN oleh Inspektorat. Kami melakukan pemeriksaan ini secara profesional, kita tunggu hasilnya sampai kita rilis penetapan tersangka,” tutupnya.

Baca Juga :  Kades Kabandungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi - Istimewa
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi – Istimewa

Apa itu PKBM?

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Lembaga tersebut berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

PKBM merupakan salah satu pusat pembelajaran bagi masyarakat selain pendidikan formal seperti sekolah. PKBM juga dapat menjadi pusat kegiatan belajar karena di PKBM tidak mengenal batasan usia untuk terus belajar.

PKBM dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan sebagainya.

Adapun, Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs dan Paket C setara SMA/MA.

Berita Terkait

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi ibu menggendong bayinya pascalahiran - sukabumiheadline.com

Sains

Ben Shenhar: 50% umur manusia ditentukan faktor genetik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:29 WIB

Gerhana matahari cincin - Ilustrasi sukabumiheadline.com/AI

Sains

17 Februari bakal ada fenomena gerhana matahari cincin

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131