Nah lho, gelembungkan jumlah siswa Paket A/B/C, Kejari Kabupaten Sukabumi usut 93 PKBM

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, hingga saat ini sudah sebanyak 93 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang diperiksa atas dugaan penggelembungan siswa dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun, 93 PKBM tersebut diduga melakukan mark up dengan modus menggelembungkan jumlah dan merekayasa data-data siswa untuk mendapatkan kucuran dana APBN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan terkait pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama ataupun data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Wawan kepada awak media, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga :  Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Ungkap PR Kasus LPG 3 Kg

Masih menurut Wawan, proses penanganan perkara saat ini masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi. Kejari Kabupaten Sukabumi juga akan membuat permohonan pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit nilai kerugian dari perkara tersebut.

“Hari ini (Selasa) sedang memanggil dua saksi terkait dengan PKBM. Cukup banyak yang akan dipanggil karena jumlahnya 93 PKBM. Kita juga akan meluncurkan permohonan audit perhitungan kerugian negara dalam waktu dekat,” ujarnya.

Menurut Wawan, saat ini Pidsus tengah melakukan percepatan penanganan. Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan.

“Sesegera mungkin. Kita tunggu proses ini berjalan, penghitungan kerugian negara dari APBN oleh Inspektorat. Kami melakukan pemeriksaan ini secara profesional, kita tunggu hasilnya sampai kita rilis penetapan tersangka,” tutupnya.

Baca Juga :  AKMM Tuntut Kejari dan Polres Audit Anggaran KPU Kabupaten Sukabumi
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi - Istimewa
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi – Istimewa

Apa itu PKBM?

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Lembaga tersebut berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

PKBM merupakan salah satu pusat pembelajaran bagi masyarakat selain pendidikan formal seperti sekolah. PKBM juga dapat menjadi pusat kegiatan belajar karena di PKBM tidak mengenal batasan usia untuk terus belajar.

PKBM dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan sebagainya.

Adapun, Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs dan Paket C setara SMA/MA.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB