Kades Kabandungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kabandungan Asep Saefudin mengenakan rompi orange. l Istimewa

Kades Kabandungan Asep Saefudin mengenakan rompi orange. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l KABANDUNGAN – AS, Kepala Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, AS ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan Dana Desa (DD).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi melalui, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Pasaribu membenarkan penetapan tersangka AS. “Sudah penetapan tersangka,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ratno sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka AS, sejak Sabtu (23/4/2022).

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan tahun anggaran 2019-2020 menjadi penyidikan,” jelasnya.

Penyidikan itu, lanjut Ratno dilakukan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan dari Kajari tanggal 1 Maret 2022. “Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud,” terangnya.

Masih kata Ratno, saat ini Tim Penyidik dari Pidsus Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dan akan mengumpulkan barang bukti.

Adapun, dugaan kerugian mencapai Rp700 juta lebih, sesuai dengan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Dugaan kerugian keuangan sekira 743.220.179 Rupiah, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Ardiansyah - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya

Sabtu, 11 Jul 2026 - 05:02 WIB