Narkoba Bernilai Ratusan Juta dari 17 Tersangka Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kasus narkoba di Polres Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti kasus narkoba di Polres Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satnarkoba berhasil mengamankan belasan tersangka yang melakukan tindak pidana narkotika, obat keras terbatas dan minuman keras.

Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan jajaran Satnarkoba polres Sukabumi dari 16 kasus laporan yang diterima selama Oktober hingga November 2022.

AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Sukabumi mengungkapkan dari belasan kasus itu terdiri dari sabu sebanyak empat kasus, ganja satu kasus, obat keras terbatas 10 kasus, miras satu kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun untuk para tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 5 laki laki merupakan kasus sabu, ganja satu laki laki, obat keras terbatas 10 orang yang terdiri dari 8 laki laki dan 2 perempuan, serta kasus miras satu orang.

Baca Juga :  Warga Simpenan Sukabumi Asyik Ngopi dan Nonton TV, Tetiba Rumahnya Ambruk

“Yang obat keras terbatas ada dua orang perempuan, dan satu orangnya merupakan residivis,” ungkap Dedy. Kamis, (10/11/2022).

Sementara, lanjut Dedy, barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sabu sebanyak 71,59 gram, ganja 629 gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis Hexymer dan Tramadol, dan 112 botol miras berbagai merek dan jenis.

“Jika diuangkan dari total barang bukti semuanya bernilai Rp168.900.000. Untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras,” jelasnya.

Baca Juga :  Duh, Atap Sekolah di Ciemas Sukabumi Tetiba Ambruk

Lanjut Dedy, untuk modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel ditempat tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

“Kalau untuk miras, langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi to the point ke lokasi,” terangnya.

Masih kata Dedy, untuk pasal yang dipersangkakan untuk narkotika Pasal 114, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan obat keras terbatas Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Untuk tersangka miras dikenakan pasal Pasal 11 perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara,” ucapnya.

Berita Terkait

Lagi kerja, tukang tersengat listrik di Parungkuda Sukabumi
Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi
Rumah Sidik di Parungkuda Sukabumi hancur tertimpa pohon durian
Main bola plastik di sungai, dua bocah Sukabumi tenggelam dan hanyut di Cimandiri
Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga
Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi
Diduga melamun, pria Sukabumi ini tersambar KA Pangrango di Cisaat
Hancur jalan penghubung Parungkuda – Bojonggenteng – Parakansalak Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Tabrakan beruntun di Cibadak Sukabumi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:26 WIB

Rumah Sidik di Parungkuda Sukabumi hancur tertimpa pohon durian

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Main bola plastik di sungai, dua bocah Sukabumi tenggelam dan hanyut di Cimandiri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Tawuran pelajar SMP di Parungkuda Sukabumi dibubarkan warga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Tawuran pelajar SMP di Surade Sukabumi

Berita Terbaru

Hikmah

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Rabu, 8 Okt 2025 - 02:30 WIB

SDN Suradita Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Headline

Ribuan ruang kelas SD di Kabupaten Sukabumi rusak

Rabu, 8 Okt 2025 - 01:19 WIB