Narkoba Bernilai Ratusan Juta dari 17 Tersangka Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kasus narkoba di Polres Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti kasus narkoba di Polres Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satnarkoba berhasil mengamankan belasan tersangka yang melakukan tindak pidana narkotika, obat keras terbatas dan minuman keras.

Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan jajaran Satnarkoba polres Sukabumi dari 16 kasus laporan yang diterima selama Oktober hingga November 2022.

AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Sukabumi mengungkapkan dari belasan kasus itu terdiri dari sabu sebanyak empat kasus, ganja satu kasus, obat keras terbatas 10 kasus, miras satu kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun untuk para tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 5 laki laki merupakan kasus sabu, ganja satu laki laki, obat keras terbatas 10 orang yang terdiri dari 8 laki laki dan 2 perempuan, serta kasus miras satu orang.

Baca Juga :  Jalan Kaki Ratusan KM, Petani Cisolok Sukabumi Kecewa Tak Bertemu Presiden

“Yang obat keras terbatas ada dua orang perempuan, dan satu orangnya merupakan residivis,” ungkap Dedy. Kamis, (10/11/2022).

Sementara, lanjut Dedy, barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sabu sebanyak 71,59 gram, ganja 629 gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis Hexymer dan Tramadol, dan 112 botol miras berbagai merek dan jenis.

“Jika diuangkan dari total barang bukti semuanya bernilai Rp168.900.000. Untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluarga Histeris, Bocah 7 Tahun asal Bogor Hilang Tenggelam di Pantai Rawakalong Sukabumi

Lanjut Dedy, untuk modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel ditempat tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

“Kalau untuk miras, langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi to the point ke lokasi,” terangnya.

Masih kata Dedy, untuk pasal yang dipersangkakan untuk narkotika Pasal 114, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan obat keras terbatas Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Untuk tersangka miras dikenakan pasal Pasal 11 perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara,” ucapnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Berita Terbaru

Kemacetan lalu lintas di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda - Istimewa

Jawa Barat

TJT: GT Bocimi Seksi 2 titik krusial macet saat Libur Nataru

Jumat, 12 Des 2025 - 04:15 WIB