Narkoba Bernilai Ratusan Juta dari 17 Tersangka Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kasus narkoba di Polres Sukabumi. l Istimewa

Barang bukti kasus narkoba di Polres Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satnarkoba berhasil mengamankan belasan tersangka yang melakukan tindak pidana narkotika, obat keras terbatas dan minuman keras.

Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan jajaran Satnarkoba polres Sukabumi dari 16 kasus laporan yang diterima selama Oktober hingga November 2022.

AKBP Dedy Darmawansyah, Kapolres Sukabumi mengungkapkan dari belasan kasus itu terdiri dari sabu sebanyak empat kasus, ganja satu kasus, obat keras terbatas 10 kasus, miras satu kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun untuk para tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 5 laki laki merupakan kasus sabu, ganja satu laki laki, obat keras terbatas 10 orang yang terdiri dari 8 laki laki dan 2 perempuan, serta kasus miras satu orang.

“Yang obat keras terbatas ada dua orang perempuan, dan satu orangnya merupakan residivis,” ungkap Dedy. Kamis, (10/11/2022).

Sementara, lanjut Dedy, barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi sabu sebanyak 71,59 gram, ganja 629 gram, obat keras terbatas 13.183 butir jenis Hexymer dan Tramadol, dan 112 botol miras berbagai merek dan jenis.

“Jika diuangkan dari total barang bukti semuanya bernilai Rp168.900.000. Untuk miras nanti sampai bulan Desember kita akan tetap melakukan sweeping miras,” jelasnya.

Lanjut Dedy, untuk modus para tersangka baik obat keras terbatas, ganja dan sabu barang barang tersebut ditempel ditempat tempat tertentu setelah terjadi kesepakatan antara pembeli dengan para tersangka yang telah berhasil diamankan.

“Kalau untuk miras, langsung mereka order dan dibawa menggunakan mobil Grand Max, jadi to the point ke lokasi,” terangnya.

Masih kata Dedy, untuk pasal yang dipersangkakan untuk narkotika Pasal 114, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan obat keras terbatas Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Untuk tersangka miras dikenakan pasal Pasal 11 perda Kabupaten Sukabumi, nomor 7 tahun 2005 tentang larangan miras dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara,” ucapnya.

Berita Terkait

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Berita Terbaru

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:59 WIB