Ngamar dengan Istri Orang di Villa Cisolok Sukabumi, Kades Kurang Ajar Ini Diadili

- Redaksi

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi selingkuh. l Istimewa

Ilustrasi selingkuh. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Babak baru kasus perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) dengan istri orang atau bini orang (Binor) asal Provinsi Banten kembali dijalani dua tersangka. Baca lengkap: Selingkuhi Istri Orang di Cisolok Sukabumi, Kades Ini Jadi Tersangka

Dua tersangka itu adalah YH, oknum Kades yang merupakan Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten dan EH yang merupakan istri orang. Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B, Rabu (6/12/2023).

Humas PN Cibadak Kelas I B, Yudistira, mengatakan, terdakwa datang ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum. Menurutnya, kedua terdakwa menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan. Jadi didakwa bersalah, didakwanya pasal 284 perzinahan,” kata Yudistira.

Baca Juga :  Jokowi Siapkan Dua Nama untuk Pj. Gubernur Jawa Barat Pengganti Ridwan Kamil

Setelah menjalani sidang dakwaan, Yudistira berujar, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/12/2023) lusa, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Nanti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi,” ucap Yudistira.

Diberitakan sebelumnya, YH dan EH ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan, mereka berselingkuh di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Saat itu, keduanya digerebek oleh suami EH, yakni AK (33) asal Kampung Cikondang, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (7/7/2023) dini hari.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo (sebelum diganti AKP Ali Jupri) mengatakan, pihaknya telah memegang bukti kuat kasus perselingkuhan YH dengan EH yang merupakan istri orang.

Bukti yang dipegang polisi salah satunya hasil tes DNA sebagai bukti perselingkuhan yang dilakukan dua tersangka di vila di Cisolok.

Baca Juga :  Mengenal Phala Martha Sukabumi di Cibadak: Tarif, jenis dan lama layanan apa saja sih?

“Iya masih proses lanjut ke penyidikan, nanti pasti ada gelar itu penetapan tersangka, kita temukan dua alat bukti yang cukup, (hasil tes DNA) ada, keterangan saksi, ada surat (tes DNA), itu salah satau bagian dari petunjuk,” ujar AKP Dian saat masih menjabat Kasatreskrim Polres Sukabumi, Kamis (24/8/2023).

Ambulans digunakan YA dan HE untuk berselingkuh di Cisolok, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa
Ambulans digunakan YA dan HE untuk berselingkuh di Cisolok, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, seorang wanita berinisial HE dipergoki tengah berselingkuh dengan seorang oknum kepala desa (Kades) inisial YA. Keduanya digerebek warga pada Jumat (7/7/2023) lalu.

Kasus perselingkuhan keduanya terungkap setelah suami HE yang bernama Anggi (31), menggerebek sebuah vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat dinihari. Baca lengkap: Gunakan Ambulans, Kades Selingkuhi Istri Orang di Cisolok Sukabumi

Berita Terkait

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:47 WIB

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki

Berita Terbaru

Internasional

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Minggu, 25 Jan 2026 - 22:43 WIB