Novel Baswedan Bersama 56 Eks Pegawai KPK Keluar dengan Kepala Tegak

- Redaksi

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l JAKARTA – Usai dipecat pimpinan lembaga antirasuah melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK), mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pejabat korup tidak boleh dimaklumi di Indonesia.

“Ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi,” kata Novel Baswedan seperti dikutip akun Twitternya @nazaqistha, Jumat (1/10/2021).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN.

Novel bersama 56 pegawai lainnya mengaku keluar dengan kepala tegak. Dia bersama dengan puluhan rekan lainnya yang didepak pimpinan KPK berhasil dengan tetap menjaga integritas.

Novel mengaku bersyukur berhenti dengan meninggalkan warisan yang baik. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan telah meninggalkan prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang hebat dengan tidak melakukan perbuatan tercela apalagi melanggar etik.

Baca Juga :  Buronan KPK Harun Masiku Tidak Tercantum di Situs Interpol

“Kemarin, saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Penghargaan, penghormatan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan,” katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Berita Terkait

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China
Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting
Dedi Mulyadi minta polisi sikat penjual Reni, gadis asal Sukabumi ke China
Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing
Erick Thohir jadi Menpora, ini daftar Menteri-Wamen yang dilantik Prabowo hari ini

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Minggu, 28 September 2025 - 19:12 WIB

Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 02:50 WIB

Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China

Selasa, 23 September 2025 - 14:25 WIB

Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting

Berita Terbaru