Novel Baswedan Bersama 56 Eks Pegawai KPK Keluar dengan Kepala Tegak

- Redaksi

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l JAKARTA – Usai dipecat pimpinan lembaga antirasuah melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK), mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pejabat korup tidak boleh dimaklumi di Indonesia.

“Ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi,” kata Novel Baswedan seperti dikutip akun Twitternya @nazaqistha, Jumat (1/10/2021).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN.

Novel bersama 56 pegawai lainnya mengaku keluar dengan kepala tegak. Dia bersama dengan puluhan rekan lainnya yang didepak pimpinan KPK berhasil dengan tetap menjaga integritas.

Novel mengaku bersyukur berhenti dengan meninggalkan warisan yang baik. Dia bersama puluhan rekan lainnya yang diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan telah meninggalkan prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang hebat dengan tidak melakukan perbuatan tercela apalagi melanggar etik.

“Kemarin, saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Penghargaan, penghormatan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan,” katanya.

Baca Juga :  Segini gaji dan tunjangan pejabat Mahkamah Agung, BPK, KPK dan Jaksa Agung

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Berita Terkait

BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:24 WIB

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131