SUKABUMIHEADLINE.com l SUKARAJA – Seorang terduga pelaku pencurian rumah kosong berinisial U (50), diamankan oleh Jajaran Polsek Sukaraja, setelah nyaris menjadi bulan-bulanan massa, Rabu (4/5/2022).
Kapolsek Sukaraja, AKBP Supardi mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku bermula dari adanya aduan warga terkait tindak pidana pencurian rumah kosong di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 13.00 WIB.
“Betul, tadi kita amankan terduga pelaku pencurian rumah kosong, berinisial U,” ungkap Supardi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supardi membeberkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku berhasil masuk ke dalam rumah kosong yang sedang ditinggal mudik, dan berhasil menggasak satu unit laptop, serta tas berisi uang tunai.
“Jadi pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa laptop dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta,” jelasnya.
Masih menurut Supardi, saat ini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan disangkakan pasal 363 KUHP.
“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.