Oknum Guru SD Berstatus PNS Mengedarkan Ganja, Dibekuk Aparat Polres Sukabumi

- Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I SUKABUMI – Seorang oknum guru berinisial DP alias Guru, pengajar di sekolah dasar (SD) dan berstatus PNS aktif, juga berperan sebagai pengedar ganja kering.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Ruang Presisi, Senin (4/09/2021).

Selain DP alias Guru, ada sepuluh tersangka lainnya diamankan dalam sembilan kasus yang berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi, periode dua minggu terakhir, pada penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DP mengaku dirinya memakai narkoba untuk menghilang rasa trauma setelah operasi akibat patah tulang,” terangnya dikutip sukabumiheadlines.com.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 53,28 gram, narkotika jenis shabu sebanyak 49,36 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 1.798 butir.

“Modusnya para tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat tertentu,” jelas Dedy yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Kusmawan.

Para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, sesuai pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:40 WIB

Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi

Berita Terbaru

Honda HRD 125 - Honda

Otomotif

Ini spesifikasi Honda HRD 125, skutik petualang seharga Beat

Selasa, 7 Apr 2026 - 04:30 WIB

Ilustrasi WhatsApp - sukabumiheadline.com

Teknologi

Nikmati fitur penterjemah WhatsApp otomatis ke 20 bahasa

Selasa, 7 Apr 2026 - 02:19 WIB

Bendera Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Olahraga

Resmi, Persib disanksi Rp148 Juta buntut Bobotoh rusuh

Senin, 6 Apr 2026 - 06:14 WIB