Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Terlibat Perdagangan Dua ABG Perempuan

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Dua anak baru gede (ABG) perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, kedua korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun. Kedua korban merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Adapun, RA oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Sukabumi diringkus polisi karena terlibat pemalsuan identitas dua orang ABG yang menjadi korban TPPO, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RA dan lima orang lainnya yang terlibat memperdagangkan korban dengan berbagai peran. S (41) sebagai perekrut, ER (50) membantu pengurusan dokumen (yang sudah) dipalsukan milik korban.

“RA dalam hal ini membantu pengurusan dokumen palsu dengan dibantu oleh MY (62). Lalu tersangka U (47) perannya membantu mengantarkan proses medical check up, lalu APS (54) yang memproses pemberangkatan dari Sukabumi sampai Timur Tengah. Keduanya kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media.

Menurut Maruly, peran RA dalam kasus TPPO itu sangat vital karena sebagai operator di Disdukcapil ia telah mempermudah proses perubahan nama dan usia korban sehingga memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi.

Saat ini, tambah Maruly, kedua korban sudah berada di Arab Saudi, dan sedang dilakukan proses pemulangan korban. Satu korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan, kini korban yang masih berusia 15 tahun masih dalam proses koordinasi dengan pihak lain.

“Korban yang berusia 16 tahun sudah kita pulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia, sementara satu lagi korban yang berusia 15 tahun masih dalam upaya kordinasi dengan instansi terkait. Kedua korban ini terhitung sudah 1 tahun di Arab Saudi,” jelasnya.

Untuk para pelaku, tambah Maruly lagi, diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 6 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Atau hukuman denda paling banyak Rp600 juta,” pungkas Maruly.

Berita Terkait

Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi
Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga
Niat dibikin bagus, angkot trayek 035 di Sukabumi malah ludes terbakar
Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako
Bupati Sukabumi: Perbaikan jalan Parungkuda-Kabandungan tak perlu nunggu 2 bulan
Pengakuan siswa SMK Pertanian Sukabumi asal Parungkuda korban pembacokan pelajar
Dua pelajar SMK Pertanian Cibadak Sukabumi dibacok
Andriansyah ditemukan meninggal dunia dalam Alfamart di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:32 WIB

Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi

Senin, 11 Mei 2026 - 08:40 WIB

Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:53 WIB

Niat dibikin bagus, angkot trayek 035 di Sukabumi malah ludes terbakar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:54 WIB

Bupati Sukabumi: Perbaikan jalan Parungkuda-Kabandungan tak perlu nunggu 2 bulan

Berita Terbaru

Wakil Presiden Filipina Sara Duterte - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Internasional

DPR kompak, Wakil Presiden Filipina dimakzulkan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:08 WIB