Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Terlibat Perdagangan Dua ABG Perempuan

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Dua anak baru gede (ABG) perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, kedua korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun. Kedua korban merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Adapun, RA oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Sukabumi diringkus polisi karena terlibat pemalsuan identitas dua orang ABG yang menjadi korban TPPO, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RA dan lima orang lainnya yang terlibat memperdagangkan korban dengan berbagai peran. S (41) sebagai perekrut, ER (50) membantu pengurusan dokumen (yang sudah) dipalsukan milik korban.

“RA dalam hal ini membantu pengurusan dokumen palsu dengan dibantu oleh MY (62). Lalu tersangka U (47) perannya membantu mengantarkan proses medical check up, lalu APS (54) yang memproses pemberangkatan dari Sukabumi sampai Timur Tengah. Keduanya kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media.

Menurut Maruly, peran RA dalam kasus TPPO itu sangat vital karena sebagai operator di Disdukcapil ia telah mempermudah proses perubahan nama dan usia korban sehingga memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi.

Saat ini, tambah Maruly, kedua korban sudah berada di Arab Saudi, dan sedang dilakukan proses pemulangan korban. Satu korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan, kini korban yang masih berusia 15 tahun masih dalam proses koordinasi dengan pihak lain.

“Korban yang berusia 16 tahun sudah kita pulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia, sementara satu lagi korban yang berusia 15 tahun masih dalam upaya kordinasi dengan instansi terkait. Kedua korban ini terhitung sudah 1 tahun di Arab Saudi,” jelasnya.

Untuk para pelaku, tambah Maruly lagi, diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 6 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Atau hukuman denda paling banyak Rp600 juta,” pungkas Maruly.

Berita Terkait

Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot
Dishub Jabar turun tangan, bakal rutin razia ODOL di Sukabumi ruas Cikembar-Jampang Tengah
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat
Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga
Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa
Kisah Aiptu Hikmatuloh, polisi di Sukabumi rela jual motor demi bantu warga
Polres Sukabumi ungkap dugaan penipuan Rp2 miliar didirikan dapur MBG
Lansia biadab hamili gadis di bawah umur di Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:40 WIB

Kisah Mak Icah di Cisaat Sukabumi: Makan nasi disiram air putih, huni gubuk reyot

Kamis, 23 April 2026 - 23:32 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda Desa: Pilkades hingga kesejahteraan perangkat

Rabu, 22 April 2026 - 16:23 WIB

Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga

Senin, 20 April 2026 - 16:32 WIB

Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa

Minggu, 19 April 2026 - 17:23 WIB

Kisah Aiptu Hikmatuloh, polisi di Sukabumi rela jual motor demi bantu warga

Berita Terbaru

Ilustrasi pemuka agama di Indonesia sedang berdiskusi - sukabumiheadline.com

Khazanah

10 Kota Toleran 2020-2025, Sukabumi absen dua tahun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:55 WIB