Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Terlibat Perdagangan Dua ABG Perempuan

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Dua anak baru gede (ABG) perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, kedua korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun. Kedua korban merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Adapun, RA oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Sukabumi diringkus polisi karena terlibat pemalsuan identitas dua orang ABG yang menjadi korban TPPO, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RA dan lima orang lainnya yang terlibat memperdagangkan korban dengan berbagai peran. S (41) sebagai perekrut, ER (50) membantu pengurusan dokumen (yang sudah) dipalsukan milik korban.

Baca Juga :  Begini Cara Voting Abdul Azis, Remaja Sukabumi di Babak Spekta Indonesian Idol 2023

“RA dalam hal ini membantu pengurusan dokumen palsu dengan dibantu oleh MY (62). Lalu tersangka U (47) perannya membantu mengantarkan proses medical check up, lalu APS (54) yang memproses pemberangkatan dari Sukabumi sampai Timur Tengah. Keduanya kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media.

Menurut Maruly, peran RA dalam kasus TPPO itu sangat vital karena sebagai operator di Disdukcapil ia telah mempermudah proses perubahan nama dan usia korban sehingga memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi.

Baca Juga :  Ditemukan, Jasad Pegawai RM Bambu Kuring Tenggelam di Sungai Cicatih Sukabumi

Saat ini, tambah Maruly, kedua korban sudah berada di Arab Saudi, dan sedang dilakukan proses pemulangan korban. Satu korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan, kini korban yang masih berusia 15 tahun masih dalam proses koordinasi dengan pihak lain.

“Korban yang berusia 16 tahun sudah kita pulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia, sementara satu lagi korban yang berusia 15 tahun masih dalam upaya kordinasi dengan instansi terkait. Kedua korban ini terhitung sudah 1 tahun di Arab Saudi,” jelasnya.

Untuk para pelaku, tambah Maruly lagi, diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 6 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Atau hukuman denda paling banyak Rp600 juta,” pungkas Maruly.

Berita Terkait

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:51 WIB

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Berita Terbaru

Ilustrasi ayah dengan tiga anak perempuannya - sukabumiheadline.com

Hikmah

Mengapa Allah SWT memberiku tiga anak perempuan semua?

Selasa, 9 Des 2025 - 17:22 WIB

Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Donny Oskaria - sukabumiheadline.com

Regulasi

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Selasa, 9 Des 2025 - 15:10 WIB