Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Terlibat Perdagangan Dua ABG Perempuan

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Dua anak baru gede (ABG) perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, kedua korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun. Kedua korban merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Adapun, RA oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Sukabumi diringkus polisi karena terlibat pemalsuan identitas dua orang ABG yang menjadi korban TPPO, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RA dan lima orang lainnya yang terlibat memperdagangkan korban dengan berbagai peran. S (41) sebagai perekrut, ER (50) membantu pengurusan dokumen (yang sudah) dipalsukan milik korban.

“RA dalam hal ini membantu pengurusan dokumen palsu dengan dibantu oleh MY (62). Lalu tersangka U (47) perannya membantu mengantarkan proses medical check up, lalu APS (54) yang memproses pemberangkatan dari Sukabumi sampai Timur Tengah. Keduanya kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media.

Menurut Maruly, peran RA dalam kasus TPPO itu sangat vital karena sebagai operator di Disdukcapil ia telah mempermudah proses perubahan nama dan usia korban sehingga memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi.

Saat ini, tambah Maruly, kedua korban sudah berada di Arab Saudi, dan sedang dilakukan proses pemulangan korban. Satu korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan, kini korban yang masih berusia 15 tahun masih dalam proses koordinasi dengan pihak lain.

“Korban yang berusia 16 tahun sudah kita pulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia, sementara satu lagi korban yang berusia 15 tahun masih dalam upaya kordinasi dengan instansi terkait. Kedua korban ini terhitung sudah 1 tahun di Arab Saudi,” jelasnya.

Untuk para pelaku, tambah Maruly lagi, diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 6 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Atau hukuman denda paling banyak Rp600 juta,” pungkas Maruly.

Berita Terkait

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM
Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil
Niat cek air, pria Nagrak Sukabumi tewas dalam sumur
Polisi selidiki penemuan tengkorak wanita di Sungai Cikole Sukabumi
4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bahas Raperda IKB, dan perubahan Perumda AMTJM

Rabu, 30 September 2026 - 15:00 WIB

Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil

Berita Terbaru

Ilustrasi musim kemarau ekstrem - sukabumiheadline.com

Sains

Masa peralihan dan puncak musim hujan di Sukabumi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 17:52 WIB

Ilustrasi pelaku UMKM sedang menjahit pakaian - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:00 WIB