Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Terlibat Perdagangan Dua ABG Perempuan

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

Tiga pelaku TPPO diamankan polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Dua anak baru gede (ABG) perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang melibatkan seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, kedua korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 dan 16 tahun. Kedua korban merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Adapun, RA oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Sukabumi diringkus polisi karena terlibat pemalsuan identitas dua orang ABG yang menjadi korban TPPO, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RA dan lima orang lainnya yang terlibat memperdagangkan korban dengan berbagai peran. S (41) sebagai perekrut, ER (50) membantu pengurusan dokumen (yang sudah) dipalsukan milik korban.

Baca Juga :  Ini Dia Foto Viral Sekelompok Orang Membawa Senjata Tajam di Sukabumi

“RA dalam hal ini membantu pengurusan dokumen palsu dengan dibantu oleh MY (62). Lalu tersangka U (47) perannya membantu mengantarkan proses medical check up, lalu APS (54) yang memproses pemberangkatan dari Sukabumi sampai Timur Tengah. Keduanya kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media.

Menurut Maruly, peran RA dalam kasus TPPO itu sangat vital karena sebagai operator di Disdukcapil ia telah mempermudah proses perubahan nama dan usia korban sehingga memenuhi syarat untuk bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi.

Baca Juga :  Truk Tangki Nyungseb ke Jurang di Jampang Tengah Sukabumi

Saat ini, tambah Maruly, kedua korban sudah berada di Arab Saudi, dan sedang dilakukan proses pemulangan korban. Satu korban berusia 16 tahun berhasil dipulangkan, kini korban yang masih berusia 15 tahun masih dalam proses koordinasi dengan pihak lain.

“Korban yang berusia 16 tahun sudah kita pulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia, sementara satu lagi korban yang berusia 15 tahun masih dalam upaya kordinasi dengan instansi terkait. Kedua korban ini terhitung sudah 1 tahun di Arab Saudi,” jelasnya.

Untuk para pelaku, tambah Maruly lagi, diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 6 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Atau hukuman denda paling banyak Rp600 juta,” pungkas Maruly.

Berita Terkait

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM
KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba
Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: APBD-P 2025 naik, begini rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:16 WIB

KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Profil Thom Haye, dikabarkan merapat ke Persib - Ist

Olahraga

Profil Thom Haye, diberitakan media asing merapat ke Persib

Sabtu, 23 Agu 2025 - 12:58 WIB