Paksa napi Muslim makan daging anjing, DPR RI minta Kalapas Enemawira dipecat dan proses hukum

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto yang memaksa warga binaan Muslim untuk makan daging anjing.

Mafirion menyebut tindakan Kalapas Enemawira merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Karenanya, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” tegasnya dalam keterangannya dikutip Sabtu (29/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tambah Mafirion.

Ia jug menegaskan bahwa tindakan memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan haram merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga :  Sejarah dan Profil Bosnia, Negara Mayoritas Muslim di Eropa Setelah Masa Kelam Genosida

Sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351.

“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan Kalapas Enemawira juga merupakan pelanggaran UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebutkan negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.

“Tindakan Kalapas ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini,” kata Mafirion.

Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini” lanjut dia.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Curanmor Menikah di Mako Polres Sukabumi

Mafirion menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini sangat berbahaya karena terjadi di lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya tindakan sewenang-wenang.

“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas, ujar Mafirion.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Mafirion mengatakan perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas.

“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dipacu dari Sukabumi, Harley Davidson nyungsep usai serempet pemotor lain
Perkembangan dan penanganan bencana di Indonesia, dari Sukabumi hingga Talaud
Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor
Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas
Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka
Anak jalanan yang tak sekolah, lansia dan guru dapat makan bergizi gratis
500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov
Istri Dirdik KPK, Kombes Sumarni: Dari Polres Sukabumi Kota jadi Kapolres Metro Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:28 WIB

Dipacu dari Sukabumi, Harley Davidson nyungsep usai serempet pemotor lain

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:56 WIB

Perkembangan dan penanganan bencana di Indonesia, dari Sukabumi hingga Talaud

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:39 WIB

Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:06 WIB

Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:31 WIB

Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka

Berita Terbaru

Ilustrasi Gedung Juang 45 Kota Sukabumi - sukabumiheadline.com

Khazanah

Ini lho daftar bangunan tertua dan bersejarah di Sukabumi

Minggu, 18 Jan 2026 - 03:52 WIB

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di jalan berliku - sukabumiheadline.com

Headline

Daftar titik rawan kecelakaan maut di Sukabumi dan pemicunya

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:06 WIB