PAN: Kemungkinan Pemerintah Gunakan Dana JHT untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

- Redaksi

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. l Istimewa

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. l Istimewa

SUKABUMIJEADLINES.com l Anggota DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menduga pemerintah menggunakan dana penjualan Surat Utang Negara (SUN) untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, SUN tersebut dibeli BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana Jaminan Hari Tua (JHT).”Kalau ceritanya kan Permenaker ini untuk pekerja, betul nggak untuk pekerja? Belum lagi, ada anggapan bahwa uang BPJS Ketenagakerjaan ini dipakai untuk program-program pembangunan yang dikerjakan pemerintah,” kata Saleh dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, sebagian besar dana JHT itu diinvestasikan di SUN. Adapun pemerintah sebagai penjual SUN akan memasukkan dana penjualan tersebut ke APBN, lalu digunakan untuk berbagai keperluan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah kalau sudah ambil uangnya (dari penjualan SUN), lalu tergantung bendahara negara, uangnya mau digunakan untuk apa saja,” kata Saleh.

Menurut Saleh, bendahara negara bisa mengalokasikan dana itu untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Misalnya, proyek pembangunan rumah sakit dan sekolah.

“Infrastruktur presiden juga berjalan terus. (Untuk) IKN juga ya saya kira, karena sudah ditetapkan juga sebagian besar (pembiayaannya) dari APBN,” kata anggota Komisi IX DPR ini.

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono, mengatakan pihaknya mengelola dana JHT Rp372,5 triliun per 2021. Dana JHT tersebut diinvestasikan di sejumlah instrumen dengan risiko terukur. Sebanyak 65 persen dari total dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga, yang 92 persen di antaranya ditempatkan di surat utang negara (SUN).

Program JHT menjadi sorotan usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu, dimana menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Berita Terkait

Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisah, begini aturannya
Distribusi Program MBG ke sekolah cukup 3 kali sepekan
MK putuskan pilkada langsung, tak ada lagi wacana oleh DPRD
Survei Puspoll Indonesia: Mayoritas masyarakat mau Pilkada langsung
Mencermati 4 misi Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dan harapan kader senior
Siapa layak jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi? Kader muda dan senior satu suara
Respons dinamika internal DPD Golkar Sukabumi, Aris: Ketua harus sosok yang merangkul
Kisah Menteri Kesehatan asal Sukabumi bikin kebijakan subsidi pengobatan kusta

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisah, begini aturannya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:51 WIB

Distribusi Program MBG ke sekolah cukup 3 kali sepekan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:25 WIB

MK putuskan pilkada langsung, tak ada lagi wacana oleh DPRD

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:52 WIB

Survei Puspoll Indonesia: Mayoritas masyarakat mau Pilkada langsung

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:46 WIB

Mencermati 4 misi Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dan harapan kader senior

Berita Terbaru

Warga Cidolog Sukabumi gantung diri di jembatan - Ist

Sukabumi

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:58 WIB

Ilustrasi hujan deras disertai petir - sukabumiheadline.com

Sains

Kapan mulai musim hujan di Sukabumi?

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:13 WIB