Pelaku Usaha Kuliner Sukabumi Sebut 20 Menit Nongkrong Masih Kurang Lama

- Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Sopian Sidiq dan Nia. I Foto: Istimewa

Asep Sopian Sidiq dan Nia. I Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk memperjelas aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Batasan waktu makan maksimal 20 menit, dapat menjadi lelucon di tengah masyarakat bila tidak dibarengi dengan penjelasan baik dari pemerintah.

“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.

Sementara itu, para pedagang akan menanggung dampak jika makan di warung dilarang sama sekali. Beberapa penjual warung makan mengatakan, pembatasan makan 20 menit sebenarnya sudah lebih mendingan daripada dilarang sama sekali, meski terlalu singkat.

“Daripada enggak boleh sama sekali, 20 menit untuk orang makan lumayan cukup. Beda kalau kita mengobrol dulu atau apa gitu kan,” Kata Nia (48 Tahun), seorang penjual warung nasi, kepada sukabumiheadlines.com, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga :  Politikus PAN Ini Sebut Pengusaha di Kota Sukabumi Pelit

Hal senada dikatakan Asep Sopian Sidiq, seorang pedangang kopi kaki lima di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, 20 menit terbilang sebentar mengingat pengunjung minum kopi membutuhkan waktu lama untuk bercengkrama.

“Saya sih berharap bisa lebih longgar lagi karena kalau minum kopi kan biasanya pengunjung ngobrol lama. Malah bisa sampai berjam-jam.Yang jelas, saya sudah mematuhi protokol kesehatan,“ cetus remaja berusia 17 tahun itu.

Berita Terkait

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Berita Terbaru