Pemerkosa dan Penculik Anak di Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Nasib tragis menimpa seorang bocah berusia 9 tahun di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Korban dirampok, diculik lalu diperkosa dan dianiaya oleh tersangka, MPA (22).

Mirisnya, aksi bejad MPA ternyata bukan kali pertama dilakukan. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, tersangka merupakan residivis pencabulan anak di bawah umur sejak 2016 silam.

“Dari data pelaku residivis pencabulan anak di bawah umur dengan melakukan kegiatan sodomi di kasus lamanya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Senin (18/7/2022).

Ditambahkannya, MPA sempat dipenjara selama 2 tahun 2 bulan. Namun, pelaku kembali melakukan aksinya setelah 4 tahun bebas.

“Korban pada kasus sebelumnya itu anak di bawah umur juga. Kalau itu nanti akan disimpulkan lagi karena harus kejadian berulang,” ujarnya.

Menurut Zainal, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. MPA disebut secara acak membidik korbannya.

“Tidak saling kenal antara pelaku dan korban. Dari hasil pendalaman penyidik terhadap korban maupun pihak tersangka ini sifatnya random (acak),” kata dia.

Baca Juga :  Artis asal Sukabumi Ini Di-bully Warganet Gegara Pamer Foto Body Bak Gitar Spanyol

Untuk informasi, kejadian malang ini terungkap ketika seorang anak berusia 9 tahun dikabarkan hilang dibawa oleh orang tidak dikenal pada Jumat (1/7/2022). Tersangka beralasan menanyakan alamat madrasah kepada korban dengan iming-imingi imbalan uang.

“Korban kemudian menuruti keinginan pelaku dan membawanya ke sekitar kawasan Taman Sugema. Di sanalah terjadi persetubuhan oleh pelaku kepada korban sebanyak satu kali. Kemudian, setelah melakukan persetubuhan, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian perutnya dan mengambil handphone milik korban,” ungkap Zainal.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dua pasal soal perlindungan anak dan satu pasal pencurian dengan penganiayaan.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terbaru