Pemerkosa dan Penculik Anak di Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Nasib tragis menimpa seorang bocah berusia 9 tahun di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Korban dirampok, diculik lalu diperkosa dan dianiaya oleh tersangka, MPA (22).

Mirisnya, aksi bejad MPA ternyata bukan kali pertama dilakukan. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, tersangka merupakan residivis pencabulan anak di bawah umur sejak 2016 silam.

“Dari data pelaku residivis pencabulan anak di bawah umur dengan melakukan kegiatan sodomi di kasus lamanya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Senin (18/7/2022).

Ditambahkannya, MPA sempat dipenjara selama 2 tahun 2 bulan. Namun, pelaku kembali melakukan aksinya setelah 4 tahun bebas.

“Korban pada kasus sebelumnya itu anak di bawah umur juga. Kalau itu nanti akan disimpulkan lagi karena harus kejadian berulang,” ujarnya.

Menurut Zainal, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. MPA disebut secara acak membidik korbannya.

“Tidak saling kenal antara pelaku dan korban. Dari hasil pendalaman penyidik terhadap korban maupun pihak tersangka ini sifatnya random (acak),” kata dia.

Untuk informasi, kejadian malang ini terungkap ketika seorang anak berusia 9 tahun dikabarkan hilang dibawa oleh orang tidak dikenal pada Jumat (1/7/2022). Tersangka beralasan menanyakan alamat madrasah kepada korban dengan iming-imingi imbalan uang.

Baca Juga :  Curi Uang Petani, Pemuda Tegalbuleud Sukabumi Ditangkap Polisi di Terminal Jubleg

“Korban kemudian menuruti keinginan pelaku dan membawanya ke sekitar kawasan Taman Sugema. Di sanalah terjadi persetubuhan oleh pelaku kepada korban sebanyak satu kali. Kemudian, setelah melakukan persetubuhan, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian perutnya dan mengambil handphone milik korban,” ungkap Zainal.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dua pasal soal perlindungan anak dan satu pasal pencurian dengan penganiayaan.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara
Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang
40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127
Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:14 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB

Senin, 16 Februari 2026 - 01:41 WIB

Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:14 WIB

40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:15 WIB

Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131