Pemerkosa dan Penculik Anak di Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Senin, 18 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Nasib tragis menimpa seorang bocah berusia 9 tahun di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Korban dirampok, diculik lalu diperkosa dan dianiaya oleh tersangka, MPA (22).

Mirisnya, aksi bejad MPA ternyata bukan kali pertama dilakukan. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, tersangka merupakan residivis pencabulan anak di bawah umur sejak 2016 silam.

“Dari data pelaku residivis pencabulan anak di bawah umur dengan melakukan kegiatan sodomi di kasus lamanya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Senin (18/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, MPA sempat dipenjara selama 2 tahun 2 bulan. Namun, pelaku kembali melakukan aksinya setelah 4 tahun bebas.

“Korban pada kasus sebelumnya itu anak di bawah umur juga. Kalau itu nanti akan disimpulkan lagi karena harus kejadian berulang,” ujarnya.

Menurut Zainal, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. MPA disebut secara acak membidik korbannya.

“Tidak saling kenal antara pelaku dan korban. Dari hasil pendalaman penyidik terhadap korban maupun pihak tersangka ini sifatnya random (acak),” kata dia.

Untuk informasi, kejadian malang ini terungkap ketika seorang anak berusia 9 tahun dikabarkan hilang dibawa oleh orang tidak dikenal pada Jumat (1/7/2022). Tersangka beralasan menanyakan alamat madrasah kepada korban dengan iming-imingi imbalan uang.

“Korban kemudian menuruti keinginan pelaku dan membawanya ke sekitar kawasan Taman Sugema. Di sanalah terjadi persetubuhan oleh pelaku kepada korban sebanyak satu kali. Kemudian, setelah melakukan persetubuhan, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian perutnya dan mengambil handphone milik korban,” ungkap Zainal.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dua pasal soal perlindungan anak dan satu pasal pencurian dengan penganiayaan.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berita Terkait

Innalillahi, santri di Cibeureum Sukabumi ditemukan tak bernyawa gandir
Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi
Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai
Dendi, wisatawan asal Depok ditemukan mengambang tak bernyawa di pantai Sukabumi
Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Innalillahi, santri di Cibeureum Sukabumi ditemukan tak bernyawa gandir

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:40 WIB

Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita

Jumat, 3 April 2026 - 03:21 WIB

10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal

Kamis, 2 April 2026 - 14:38 WIB

Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Berita Terbaru

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Nasional

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Jumat, 10 Apr 2026 - 00:37 WIB