24.1 C
Sukabumi
Jumat, April 19, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Hancur, mobil terperosok longsor Jalan Tol Bocimi Longsor di Ciambar Sukabumi, Cek foto-fotonya

sukabumiheadline.com - Petugas gabungan berhasil mengevakuasi mobil...

Pemerkosa dan Penculik Anak di Sukabumi Dibekuk Polisi

SukabumiPemerkosa dan Penculik Anak di Sukabumi Dibekuk Polisi

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Nasib tragis menimpa seorang bocah berusia 9 tahun di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Korban dirampok, diculik lalu diperkosa dan dianiaya oleh tersangka, MPA (22).

Mirisnya, aksi bejad MPA ternyata bukan kali pertama dilakukan. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, tersangka merupakan residivis pencabulan anak di bawah umur sejak 2016 silam.

“Dari data pelaku residivis pencabulan anak di bawah umur dengan melakukan kegiatan sodomi di kasus lamanya,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Senin (18/7/2022).

Ditambahkannya, MPA sempat dipenjara selama 2 tahun 2 bulan. Namun, pelaku kembali melakukan aksinya setelah 4 tahun bebas.

“Korban pada kasus sebelumnya itu anak di bawah umur juga. Kalau itu nanti akan disimpulkan lagi karena harus kejadian berulang,” ujarnya.

Menurut Zainal, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. MPA disebut secara acak membidik korbannya.

“Tidak saling kenal antara pelaku dan korban. Dari hasil pendalaman penyidik terhadap korban maupun pihak tersangka ini sifatnya random (acak),” kata dia.

Untuk informasi, kejadian malang ini terungkap ketika seorang anak berusia 9 tahun dikabarkan hilang dibawa oleh orang tidak dikenal pada Jumat (1/7/2022). Tersangka beralasan menanyakan alamat madrasah kepada korban dengan iming-imingi imbalan uang.

“Korban kemudian menuruti keinginan pelaku dan membawanya ke sekitar kawasan Taman Sugema. Di sanalah terjadi persetubuhan oleh pelaku kepada korban sebanyak satu kali. Kemudian, setelah melakukan persetubuhan, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian perutnya dan mengambil handphone milik korban,” ungkap Zainal.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, dua pasal soal perlindungan anak dan satu pasal pencurian dengan penganiayaan.

“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer