Pengadilan Israel Izinkan Umat Yahudi Ibadah di Masjid Al-Aqsha

- Redaksi

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Al Aqsa. l Istimewa

Masjid Al Aqsa. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Organisasi yang menanungi seluruh ormas Islam di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan sikap terkait keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan umat Yahudi untuk melakukan ibadah di kompleks Majsid Al-Aqsha.

MUI menegaskan, tidak akan pernah berhenti membela rakyat dan bangsa Palestina.

Dikutip dari republika.co.id, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan dalam waktu lama, warga Palestina harus mengalami penderitaan akibat aneksasi, pengusiran, dan penyerangan yang dilakukan oleh Israel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi MUI, imperialisme Israel harus dilawan dan dihentikan, sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

“Apresiasi kepada pemerintah dan bangsa Indonesia yang telah menunjukkan komitmen tinggi untuk memperjuangkan hak-hak, kedaulatan dan kemerdekaan rakyat dan bangsa Palestina melalui berbagai forum internasional dan misi kemanusiaan,” ujar Sudarnoto, Ahad (10/10/2021).

Keputusan pengadilan Israel membolehkan umat Yahudi untuk melaksanakan ibadah di komplek Masjid al-Aqsha, menurut Sudarnoto juga salah satu cara Israel yang sangat memalukan untuk menguasai Masjid al-Aqsha dan menyingkirkan umat Islam.

”Keputusan ini sangat membahayakan tidak saja bagi eksistensi Masjid Al-Aqsha dan warga Palestina, akan tetapi juga bisa memprovokasi dan memicu timbulnya pertentangan agama.Israel dengan sengaja telah menyemai dan menyulut kemarahan dan konflik agama,” jelas Sudarnoto.

Berita Terkait

Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk
Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur
Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK
Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan
Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas
Empat kali serang balik pengkritik, Prabowo: Silakan cari negara lain

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:49 WIB

Survei SMRC: 13,5% kondisi politik Indonesia baik, 49,4% ekonomi buruk dan sangat buruk

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:42 WIB

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:57 WIB

Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur

Senin, 20 Juli 2026 - 16:17 WIB

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:18 WIB

Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Berita Terbaru

Serba bambu, peneliti ITB kembangkan rumah bambu modular tahan gempa bumi - ITB

Teknologi

Peneliti ITB kembangkan rumah bambu interlock tahan gempa bumi

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:37 WIB

Ilustrasi seorang warga miskin menjadi terdakwa di pengadilan - sukabumiheadline.com

Hukum

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:40 WIB