Pengangguran asal Warudoyong Sukabumi Ini Terancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM edarkan narkoba jenis sabu ditangkap polisi. l Istimewa

MIM edarkan narkoba jenis sabu ditangkap polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menyita sabu-sabu 86,22 gram dari terduga pelaku penyelundupan barang terlarang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Pada Rabu (22/2/2023), kami mendapatkan laporan dari petugas lapas, terkait telah terjadi penyelundupan sabu-sabu dan juga menangkap pelakunya berinisial MIM (26) yang kemudian kami mengembangkan kasus ini,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, dikutip dari Antara, Ahad (26/2/2023).

Selain menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,57 gram yang diselundupkan tersangka ke lapas dengan cara dimasukkan ke bakso dan dilemparkan ke areal lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti sabu-sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di rumahnya, Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 79,65 gram yang dibagi menjadi 30 paket yang disembunyikan tersangka di rumahnya,” Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi.

Dengan demikian, total barang bukti sabu-sabu yang disita dari pemuda pengangguran ini, ia katakan, sebanyak 86,22 gram dengan rincian 6,57 gram saat menerima pelimpahan MIM dari petugas lapas dan 79,65 gram yang disita saat menggeledah di rumah terduga pelaku.

“Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan penanganan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, MIM merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belum lama bebas dari masa penahanannya di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi.

Tersangka MIM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Edarkan Narkoba dalam Lapas Nyomplong

Sebelumnya, penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam olahan makanan jenis bakso, berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Rabu (22/2/2023) malam.

MIM dan barang bukti narkoba jenis sabu disita polisi. l Istimewa
MIM dan barang bukti narkoba jenis sabu disita polisi. l Istimewa

Bakso isi narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok penjara.

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi, Christo Toar mengatakan, awal pengungkapan kasus tersebut karena seringnya atap bangunan lapas yang dilempar oleh orang tidak dikenal.

Melihat ada hal yang mencurigakan tersebut, lalu Kepala KPLP Lapas Sukabumi, Rapril Rhamadonna Rachmat membentuk tim yang bertugas mengawasi area lingkungan luar Lapas.

“Tim yang dibentuk oleh Kepala KPLP tersebut, disebar di area titik-titik rawan untuk memantau orang yang mencurigakan. Dan penggagalan penyelundupan itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendapati seseorang yang mengawasi di sekitar luar tembok lapas,” ujar Christo.

Berita Terkait

Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang
Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi
Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi
Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten
Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi
Awal mula terungkapnya tanah aset Desa Sukamulya Sukabumi dikuasai swasta
Perhutani KPH Sukabumi gandeng Damkar patroli bersama
Warga Sukamulya Sukabumi protes tanah aset desa dipindahtangankan ke swasta

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Trik pemuda Gunungguruh Sukabumi edarkan belasan ribu butir obat terlarang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Pimpinan DPRD: Terus berkarya untuk Indonesia dan Kabupaten Sukabumi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Dua anak di bawah umur asal Sukabumi kerja prostitusi online, 5 buku tamu disita polisi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Berita Terbaru