Peran Dokter dalam Kasus-kasus Kekerasan Seksual di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dini Desti Susanti. l Dok. Pribadi

Dini Desti Susanti. l Dok. Pribadi

SUKABUMIHEDALINE.com I CIBADAK – Kekerasan seksual merupakan perilaku yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang, namun tidak diinginkan oleh orang yang menjadi korban sehingga menimbulkan dampak negatif seperti malu, tersinggung, terhina, marah, kehilangan harga diri, kehilangan kesucian, dan sebagainya.

Perilaku pelecehan seksual terhadap anak sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dapat dilakukan oleh anak terhadap anak lainnya. Anak-anak yang melakukan pelecehan seksual biasanya mencontoh perbuatan yang mereka lihat ataupun dengar dari media, yang dapat diakses dari perangkat elektronik seperti ponsel pintar dan komputer.

Hal ini juga turut dikomentari oleh dr Dini Desti Susanti. Kepada sukabumiheadline.com. Selasa (4/1/2022) ia menjelaskan apa saja seputar kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kekerasan seksual mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan dari segala bentuk tindakan fisik atau non fisik terhadap orang lain terkait hasrat seksual ada definisi kekerasan seksual.

“Segala tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau nonfisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan,” papar ibu 38 tahun dengan dua anak ini.

Faktor pelaku dan dampak bagi korban kekerasan seksual sama-sama dari faktor psikologis, namun dapat dilihat dari dua sisi berbeda.

Baca Juga :  Remaja di Lengkong Sukabumi Bunuh Diri Diduga Karena Putus Cinta

“Banyak faktor yang bisa menyebabkan seseorang melakukan pelecehan seksual, faktor itu bisa berasal dari psikologis si pelaku (kelainan), atau dari lingkungan yang tidak baik dan kebiasaan melihat hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Sedangkan, dampak bagi korban baik secara fisik atau psikis,” ungkapnya.

“Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tanpa memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dan sebagainya. Korban pelecehan akan merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci dan dendam pada pelaku, shock, trauma berat, penderitaan fisik, bahkan bisa mengalami penyimpangan kepribadian,” papar dokter asal Cibadak itu.

Wanita yang kini menjabat Kepala Puskesmas Cicurug itu menambahkan, upaya pemulihan bagi korban kekerasan seksual baik fisik maupun mental harus ada pendampingan terhadap korban dan keluarga korban.

Ya, Harus ada pendampingan terhadap korban dan keluarganya, sehingga korban bisa mengatasi traumanya, baik trauma seksual atau trauma psikologis. Selain itu harus diberikan punishment yang setimpal juga bagi si pelaku, sehingga korban merasa bahwa ada keadilan yang didapatkan,” kata Dini.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Timpa Kabel Telepon di Parakansalak Sukabumi

Untuk mencegah seseorang menjadi pelaku ataupun korban pelecehan atau kekerasan seksual, Dini menyarankan agar menjauhi lingkungan yang bisa memicu seseorang melakukan hal negatif.

“Saran saya, harus lebih mempersering berada di lingkungan yang sehat, adalah cara atau hal yang bisa mencegah pelecehan seksual itu terjadi,” papar dia.

“Perkuat keimanan kita dalam beragama, jangan berpenampilan yang memancing orang utk melakukan pelecehan, jauhi lingkungan yang buruk dan perbanyak berada di lingkungan yang sehat, hindari narkolem (narkotika lewat mata), yaitu tontonan-tontonan yang berbau pornografi dan pornoaksi,” tambahnya.

Peran Dokter dalam kasus-kasus seperti ini, tambah Dini, adalah membantu penatalaksanaan medis dasar terhadap korban kekerasan seksual baik secara fisik, mental, dan emosional.

“Peranan kami dari puskesmas sebagai pemberi pelayanan dasar pada masyarakat, jika ada korban pelecehan seksual maka upaya yang kami bisa lakukan adalah dengan melakukan konseling, pemeriksaan fisik, mental dan emosional korban, penatalaksanaan medis dasar dan merujuk korban ke lintas sektor yang lainnya jika ada hal-hal yang harus dan membutuhkan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bukan sekadar lalap, ini 13 manfaat luar biasa jengkol untuk kesehatan
Natural pool Sukabumi tawarkan kejernihan air bak kristal viral di TikTok 2026
5+1 model rambut wanita panjang ber-layer 2026
Daftar lengkap makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita
5+2 tren celana jeans wanita 2026, dari baggy hingga skinny
5+1 tren dunia Islam 2026, dari Kalender Hijriyah Global, mode, hingga Gen Z lebih religius
Daftar desa wisata di Sukabumi yang menarik dikunjungi
Tren 2026 di Indonesia, dari integrasi AI, konsep konten, ekonomi hingga sport tourism

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:42 WIB

Bukan sekadar lalap, ini 13 manfaat luar biasa jengkol untuk kesehatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:00 WIB

5+1 model rambut wanita panjang ber-layer 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:00 WIB

Daftar lengkap makanan untuk tingkatkan kesuburan wanita

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:00 WIB

5+2 tren celana jeans wanita 2026, dari baggy hingga skinny

Senin, 2 Februari 2026 - 08:00 WIB

5+1 tren dunia Islam 2026, dari Kalender Hijriyah Global, mode, hingga Gen Z lebih religius

Berita Terbaru

Kebun Alpukat Cidahu Ayeuna - Ist

UMKM

Mengintip dua kebun alpukat di Cidahu Sukabumi

Kamis, 5 Feb 2026 - 21:42 WIB

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Politik

Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131