Perizinan dipangkas jadi 3 bulan, bagaimana nasib PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi?

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTP Gunung Salak - Ist

PLTP Gunung Salak - Ist

sukabumiheadline.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memangkas waktu perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) menjadi tiga bulan, dari awalnya bisa memakan waktu satu tahun.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan langkah itu diambil untuk memperbaiki regulasi agar investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) bisa lebih cepat direalisasikan.

Baca Juga: Termasuk Cikakak Sukabumi, 90% Potensi Panas Bumi RI Belum Digarap, Mau Diekspor?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahlil menerangkan izin proyek PLTP biasanya membutuhkan waktu panjang karena kompleksitas prosedur dan proses tender. Pemerintah kini menargetkan seluruh proses perizinan dan tender dapat diselesaikan maksimal dalam waktu tiga bulan.

“Panas bumi itu izinnya bisa sampai satu tahun, nggak selesai-selesai. Tapi sekarang kita ubah, cukup tiga bulan sudah selesai. Tendernya pun tidak pakai lama-lama lagi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (10/10/2025) lalu.

Berita Terkait:

Bahlil menegaskan, langkah percepatan ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target net zero emission pada 2060 serta mendukung tren global menuju ekonomi hijau.

Dia juga menyebut produk-produk yang lahir dari energi terbarukan punya nilai jual lebih tinggi dibanding yang berbasis fosil. Lewat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah menargetkan kapasitas PLTP hingga 5,2 gigawatt (GW) masuk dalam sistem kelistrikan nasional.

Baca Juga :  5 kesan negatif berwisata ke Sukabumi menurut wisatawan luar daerah

Berita Terkait: Mengenal 10 PLTP terbesar di dunia, satu di Sukabumi dan Tapanuli Utara

Pemenang lelang PLTP Cisolok

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, PT Dian Swastika Sentosa Tbk. (DSSA) telah memenangkan lelang dua blok panas bumi. Untuk diketahui, DSSA merupakan emiten dari Grup Sinar Mas. Baca selengkapnya: Lelang harta karun WKP PLTP Cisolok Sukabumi dimenangkan DSSA

Melalui anak perusahaan PT Daya Anugerah Sejati Utama (DASU), DSSA berhasil menjadi pemenang lelang untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok-Cisukarame di Kabupaten Sukabumi, serta WKP Nage yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Baca selengkapnya: Grup Sinarmas garap proyek geothermal, satu di Sukabumi nilai investasi Rp3,2 T

“Perusahaan memilih WKP Cisolok dan Nage karena keduanya memiliki potensi yang relevan untuk dikembangkan, terutama dalam mendukung percepatan kebutuhan listrik di masing-masing wilayah,” ujar Susan Chandra, Sekretaris Perusahaan DSSA.

Untuk memenangkan lelang Blok Cisolok, PT DASU harus bersaing dengan PT Ormat Geothermal Indonesia. DSSA unggul dalam lelang ini karena menawarkan program eksplorasi dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan PT OGI.

Penetapan pemenang untuk DSSA dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam acara International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  Mengenang kiprah Wisjnu Mouradhy, jurnalis dan tokoh film nasional asal Sukabumi era 1940

Baca Juga: Kapasitas, profil perusahaan dan pemilik saham Star Energy Geothermal Salak Sukabumi

Sementara itu, informasi diperoleh dari Kepala Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Okih Suryadi mengatakan meskipun telah memenangkan lelang sejak 2023 lalu, namun hingga kini ia belum mendengar infomasi terbaru terkait aktivitas perusahaan di lokasi PLTP Cisolok-Cisukarame.

Okih juga menyebut belum ada dan belum mendengar ada kegiatan sosialisasi dari pihak perusahaan di desanya.

Duka nya, abdi teu patos merhatosken, soalna abdi di lapangan wae, sareng warga. Teu acan di desa mah (belum tau ya, saya tidak terlalu memperhatikan, soalnya saya di lapangan terus. Kalau di desa –belum ada – red),” kata Okih kepada sukabumiheadline.com, Ahad (12/10/2025).

Berita Terkait: Termasuk di Sukabumi, Grup Sinar Mas gandeng First Gen garap proyek senilai US$80 juta

Untuk informasi, Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat, dengan total potensi mencapai 23,6 GW.

Saat ini, kapasitas terpasang baru mencapai 2,3 GW, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pemanfaatan panas bumi terbesar kedua secara global.

Namun, pengembangan PLTP bukan tanpa tantangan. Proyek pembangkit panas bumi umumnya membutuhkan waktu pembangunan antara 6 hingga 13 tahun, dengan kebutuhan investasi 4–5 kali lebih besar dibandingkan pembangkit listrik berbasis gas.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital
Di Sukabumi berapa? Wamen ESDM: 3 juta rumah bakal dipasang Jargas gratis ganti LPG 3 kg
Brigade Pangan, Kementan RI ingin pemuda Sukabumi jadi motor penggerak

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Senin, 8 Desember 2025 - 23:41 WIB

Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini

Senin, 8 Desember 2025 - 19:30 WIB

Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Berita Terbaru

Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka - Ist

Peristiwa

Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka

Senin, 15 Des 2025 - 20:58 WIB

Mohammed bin Salman - sukabumiheadline.com

Bisnis

Mohammed bin Salman tawar Barcelona Rp166,7 triliun

Senin, 15 Des 2025 - 17:13 WIB

Hukum

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Senin, 15 Des 2025 - 15:02 WIB