sukabumiheadline.com l CIBADAK -Rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sukabumi tahun 2023 yang diikuti sebanyak 276 Calon Kepala Desa (Cakades) dari 71 desa yang tersebar di 38 kecamatan telah berakhir.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi pada Ahad (24/9/2023) lalu sudah selesai melakukan rekapitulasi hasil Pilkades Serentak 2023 di 71 desa.
Hasilnya, sebanyak 71 kades baru menunggu tanggal pelantikan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Baca lengkap: Daftar 71 Cakades Terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, ternyata Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi tahun ini menyisakan masalah, berikut 5 faktanya.
Baca Juga:
Sehari Usai Pilkades Serentak 2023, Ketua BPD Karang Tengah Sukabumi Tewas Gadir
Ditemukan oleh Teman, Kronologi Ketua BPD Karang Tengah Sukabumi Gadir Versi Istri
Hanya 3 Perempuan Terpilih, 71 Desa di Sukabumi Gelar Pilkades Serentak
1. Pilkades Pamuruyan
Pilkades Pamuruyan diikuti oleh lima calon kades, yakni Cecep Sulaeman, Asep Saepul Ramdani, Ujang Sarif Hidayat, Dedi Sapari Kurnia dan Elan Sukandar.
Pesta rakyat di Pamuruyan, dibagi menjadi dua TPS. TPS 1 berlokasi di Kantor Desa Pamuruyan dan TPS 2 berlokasi di Rest Area Kampung Paris RT 001/007.
2. Hasil Penghitungan Suara Pilkades Pamuruyan
Berdasarkan data dihimpun, Pilkades Pamuruyan diikuti oleh 3.443 pemilih dengan suara sah 3.316 dan suara tidak sah 127.
Adapun rinciannya sebagai berikut, Cecep Sulaeman meraih 663 suara (19,26 persen), Asep Saepul Ramdani meraih 169 suara (4,91 persen), Ujang Sarif Hidayat dengan 1.297 suara (37,67 persen), lalu Dedi Sapari Kurnia 739 suara (21,46 persen), dan Elan Sukandar meraup 448 suara (13,01 persen).
3. Pemenang Pilkades Pamuruyan
Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Pilkades Pamuruyan, calon nomor urut tiga Ujang Sarip Hidayat unggul dengan perolehan total suara 1.297 pemilih.
Ujang unggul di TPS 1 dengan perolehan 698 suara dan TPS 2 dengan perolehan 599 suara.
“Kita unggul di dua TPS, jika sudah dilantik nanti saya punya cita-cita ingin menjadikan Desa pamuruyan yang lebih baik dan bangkit di segala bidang,” harap Ujang.
4. Pilkades Pamuruyan Sisakan Masalah
Namun ternyata, Pilkades Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dituding oleh salah satu calon kades telah menyisakan masalah. Karenanya, Ujang pun berpotensi harus menunda pesta kemenangannya.
Pasalnya, calon nomor urut 4, Dedi Sapari Kurnia menuding telah terjadi kecurangan dalam proses penghitungan suara. Dedi kemudian menggugat hasil Pilkades Pamuruyan ke Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades.
Menurut Dedi, dalam gugatan yang telah dilayangkan pada 29 September 2023 lalu itu, dia menerima laporan dari saksi di lapangan, telah terjadi kecurangan terkait prosedur penghitungan surat suara, yakni dalam hal surat suara yang terpakai dan tidak terpakai.
“Seharusnya dihitung terlebih dahulu setelah pemungutan suara dilakukan pada 24 September 2023. Namun, saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Pamuruyan, panitia hanya memberikan informasi jumlah surat suara kepada saksi masing-masing calon,” jelas dia dalam surat gugatannya.
“Karena panitia tidak menghitung surat suara secara menyeluruh, saya kemudian mengajukan Gugatan Hasil Pilkades Pamuruyan Sukabumi 2023,” tambahnya.
Masih kata Dedi, ia menembuskan surat gugatan ke pihak tergugat, Camat, DPMD dan Bupati Sukabumi.
5. Ancaman Gugatan ke Jalur Hukum dan Respons DPMD Kabupaten Sukabumi
Di pihak lain, Ketua Panitia Pengawas Kepala Desa Pamuruyan, Heri Irawan mengatakan penetapan tersebut sudah kesepakatan bersama para saksi calon kepala desa.
“Surat suara ini telah ditunjukkan kepada semua saksi calon, dan panitia mengizinkan semua saksi calon untuk melanjutkan ke tahap pemungutan suara. Semua calon kepala desa itu telah menandatangani berita acara kesepakatan, menyatakan tidak keberatan dengan hasil pemungutan suara,” kata Heri.
Ditambahkannya, pelaksanaan pemungutan suara sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemilih pun sudah membuktikan statusnya dengan KK atau KTP.
Namun, Dedi Safari Kurnia menyebut jika surat tersebut sebagai cacat karena sebelumnya kepanitiaan sudah dibubarkan setelah Pilkades Pamuruyan selesai dilaksanakan.
“Kami anggap cacat karena menurut informasi kepanitiaan sudah dibubarkan oleh BPD,” ucap Dedi.
Dedi pun kemudian meminta adanya dialog langsung antara pihak terkait dengan pihak calon yang merasa dirugikan. Namun jika itu tidak dipenuhi, Dedi mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Kalau permintaan berdialog tidak dipenuhi, maka kami akan tempuh jalur hukum,” ancam Dedi.
Sementara, saat dihubungi sukabumiheadline.com pada Kamis (5/10/2023) Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Pirmansyah belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan.
Untuk informasi, dikutip dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, lalu Kriteria Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sukabumi menurut Pasal 50 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:
Kriteria Suara Sah dalam Pilkades sesuai Pasal 50 Perda Nomor 6 Tahun 2021, adalah: Surat suara ditandatangani dan dicap oleh ketua panitia, Dicoblos dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon, dan Dicoblos lebih dari satu kali coblosan pada kotak segi empat yang sama.
Kemudian, terdapat dua tanda coblosan pada kotak segi empat pada garis yang lurus, terdapat tanda coblosan besar tapi masih pada kotak segi empat, dicoblos tepat pada garis kotak segi empat; dan/atau dicoblos oleh alat yang disediakan oleh panitia.
Kriteria Suara Tidak Sah menurut Pasal 50 Perda Nomor 6 Tahun 2021, adalah: Surat suara tidak ditandatangani dan tidak dicap oleh ketua panitia, terdapat tanda coblosan lebih dari 1 (satu) pada garis yang tidak lurus, dan surat suara rusak atau dicorat – coret.
Selanjutnya, dicoblos tapi tidak tembus (bentol), dan dicoblos di luar kotak segi empat, dan dicoblos bukan dengan alat yang disediakan oleh panitia.
Sedangkan, menurut Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 menyebut, apabila terdapat surat suara di luar kondisi sah dan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dan (2), maka penetapan sah dan tidak sahnya surat suara dimaksud ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
Adapun, untuk penetapan surat suara Pilkades didasarkan pada kesepakatan para calon kepala desa dan/atau para saksi yang ditunjuk pada saat itu juga sebelum proses penghitungan suara dilanjutkan.