sukabumiheadline.com l CARINGIN – Pernyataan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi NS Asep Aripin bahwa semua Pengurus Kecamatan (PK) Karang Taruna di Kabupaten Sukabumi belum resmi, disayangkan PK Karang Taruna Caringin.
Salah seorang pengurus Karang Taruna Kecamatan Caringin Malik Ibrahim, mengaku sangat miris mendengar dan membaca berita bahwa semua karang taruna di tingkat kecamatan belum resmi karena saat pengukuhan tidak dihadiri oleh pengurus satu tingkat di atasnya.
“Sangat miris membaca statemen Ketua Karang Taruna Kabupaten yang menyebut bahwa semua karang taruna di tingkat kecamatan belum resmi karena saat pengukuhan tidak dihadiri oleh pengurus satu tingkat di atasnya (kabupaten),” kata Malik Ibrahim kepada sukabumiheadline.com, Kamis (30/12/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait:
Akan ke PTUN, Rifal: Tak Yakin Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Karang Taruna
Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Ricuh
Menurutnya, pengukuhan pengurus Karang Taruna di tingkat desa pun tidak dihadiri oleh pengurus setingkat di atasnya, atau tingkat kecamatan.
“Pembentukan PK Karang Taruna ini mayoritas kan dibentuk ketika mau menyelenggarakan perhelatan pemilihan ketua Karang Taruna tingkat kabupaten atau Temu Karya saja. Jadi siapa sesungguhnya yg tidak resmi itu?” tanya Malik Ibrahim.
Karenanya, ia menilai pengurus Karang Taruna tingkat desa pun tidak ada yang resmi karena pengukuhannya tidak dihadiri satu tingkat di atasnya yaitu Karang Taruna kecamatan. Padahal, surat keputusan (SK), baik yang dikeluarkan oleh kepala desa dan camat setempat sudah dimiliki masing-masing pengurus desa dan kecamatan.
Berita Terkait:
Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART
TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 2021, Iqbal Purwa: Tak Patut Dicontoh
“Bahkan, lebih dari itu, mereka (pengurus desa dan kecamatan-red) sudah berbuat dan bergerak untuk kegiatan sosial, termasuk mengikuti Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, dan lainnya dengan mengatasnamakan Karang Taruna,” ungkapnya.
“Lantas pertanyaannya, apakah kegiatan Karang Taruna desa dan kecamatan itu ilegal? Silakan kawan-kawan di Karang Taruna menginterpretasikannya sendiri,” tambah Malik Ibrahim.
Pernyataan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi
Diberitakan sebelumnya, Asep Aripin mengatakan, dirinya saat ini fokus ke agenda pengukuhan para Ketua Karang Taruna tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Selengkapnya: Disebut Cacat Hukum, Ini Komentar Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi
“Sekarang tugas saya yaitu mengukuhkan para ketua kecamatan, yaitu 47 kecamatan, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 tahun 2019,“ katanya kepada sukabumiheadline.com, Rabu (22/12/2021) lalu.
Asep juga menyebut jika saat ini semua ketua Karang Taruna tingkat kecamatan belum sah karena proses pelantikan dan pengukuhan harus dihadiri satu tingkat di atasnya, yakni Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
“Mengingat kepengurusan tingkat kabupaten sebelumnya vakum selama 10 tahun, sehingga belum ada pengukuhan ketua Karang Taruna kecamatan,“ pungkas Asep.