24.9 C
Sukabumi
Sabtu, April 20, 2024

Di utara Sukabumi macet, pantai selatan gelombang tinggi

sukabumiheadline.com - Arus kendaraan pada musim libur...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Jadwal, Rute dan Tarif DAMRI Sagaranten, Tegalbuleud, Surade dan Palabuhanratu

sukabumiheadline.com l DAMRI terus memperkuat konektivitas dengan...

Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

LIPSUSPanitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

sukabumiheadline.com l Perhelatan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Sukabumi dengan agenda memilih ketua untuk periode 2021-2026 diselenggarakan di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, menuai protes dan kontroversi.

Seksi Humas Organizing Committee (OC) Nano Wigi Kartapradja, memastikan TKKT ke IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik tersebut sudah sesuai dengan AD/ART Karang Taruna.

Selain itu, Nano memastikan dalam pelaksanaan telah mengikuti aturan protokol kesehatan (Prokes), karena panitia telah membatasi peserta yang hadir perkecamatan itu yakni hanya 1 orang, dan kalaupun ada yang di luar. ia mengaku tidak tahu.

“Pelaksanaan TKKT sudah sesuai dengan aturan AD/ART, dan tujuannya untuk memilih pengurus baru,” ungkap Nano melalui telepon kepada sukabumiheadline.com, Senin (9/8/2021).

Dalam proses ini, tentu aturan main dalam AD/ART kita patuhi. Haya, jangan terfokus ke pasal 24, coba terus lihat ke bawah di pasal 39. Di sana ada kearifan lokal.

“Karena apabila ada situasi yang terlalu panjang, maka dalam musyawarah ditawarkan voting atau bagaimana. Saat itu, sekitar 80 persen peserta atau 40 dari 47 kecamatan setuju dengan voting,” jelasnya.

Memang, meski di dalam AD/ART tidak ada, tapi di pasal 39 coba lihat disana ada kearifan lokal. Jadi, apabila ada pengurus Karangtaruna yang lama hingga sudah 20 tahun atau lebih dari 5 tahun berarti nggak boleh, karena SK-nya sudah habis.

“Jadi sebelum mengadakan rapat ini, panitia sudah jauh jauh hari membahas hal ini karena ada intruksi dari timsol (tim sosialisasi), Panitia antusias terhadap Karang Taruna dan tetap AD/ART masih kita anut di sini,” katanya.

Seperti misalkan, lanjut dia, salah satu bakal calon (balon) ketua direkomendasikan oleh ketua Karang Taruna tingkat kecamatan. Begitupun yang lainnya yang direkomendasikan oleh ketua kecamatan di mana calon itu tinggal.

“Jadi maksudnya. kami mengambil alih bukan di pasal 24, yakni kearifan lokal yang ada di pasal 39, jadi ter-cover, tapi memang tidak ada temu karya akhirnya. Karena ada pasal 39.” jelasnya.

Jadi, tambah dia, agar TKKT terlaksana, panitia mencari jalan terbaik sehingga semua kader Karang Taruna dari mulai RT, RW, Desa dengan rekomendasi dari ketua kecamatan tempatnya tinggal, itu dinyatakan sah.

“Ini menjadi solusi sebenarnya karena Temu Karya Karang Taruna ini sudah terlalu ramai. Sayang kalau digagalkan, semua akan kecewa. Voting sah secara demokrasi. kenapa tidak, apabaila memenuhi 80 persen yang menginginkan voting, setuju,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi diwarnai kericuhan sebab adanya dugaan adanya aturan main dalam AD ART yang tidak dipatuhi secara utuh oleh panitia. Baca selengkapnya di Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Ricuh

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer