27.7 C
Sukabumi
Selasa, Mei 7, 2024

Muak sebab 15 tahun tak diperbaiki, begini cara warga Sukabumi protes jalan rusak

sukabumiheadline.com - Kondisi jalan rusak tidak hanya...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Disebut Cacat Hukum, Ini Komentar Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi

LIPSUSDisebut Cacat Hukum, Ini Komentar Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com l SAGARANTEN – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2021-2026, hasil Temu Karya Karang Taruna (TKKT) IV dilantik pada Senin (20/12/2021) di GOR Venue Tinju Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, acara pelantikan dihadiri antara lain oleh Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat H.R. Subchan Daragana, Wakil Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Budhy Setiawan, dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Sementara, Ketua PK Karang Taruna Parakansalak Rifal Fauzi bersikukuh menilai TKKT IV Kabupaten Sukabumi yang digelar di Villa Yustik, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu, cacat hukum.

“Redaksi tata tertib berbeda dengan AD/ART, kearifan lokal mengalahkan poin-poin substantif. Bahkan, AD/ART bisa di-voting di level temu karya tingkat kabupaten. Selain itu, digelar pada saat PPKM Level 3 masih berlaku. Ini kan sama saja kita memilih menyantap daging babi pada piring satu, walaupun tersedia daging-daging halal di piring-piring yang lain,“ jelas Rifal kepada sukabumiheadline.com, Senin (20/12/2021).

Lebih jauh, Rifal menyebut jika demokrasi di internal Karang Taruna Kabupaten Sukabumi telah dikebiri. “Bentuk fasis ini sekarang bermetamorfosis ke dalam berbagai bentuk, seperti intervensi hingga ancaman agar bisa mencapai tujuan yang diinginkannya,“ kata dia.

Berita Terkait:

Akan ke PTUN, Rifal: Tak Yakin Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Karang Taruna

Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Ricuh

Namun, kata Rifal lebih jauh, pelaksanaan TKKT IV Kabupaten Sukabumi menuai banyak kontroversi. Paling fundamental, adalah disulapnya AD/ART Karang Taruna. Karenanya, Rifal meminta Bupati Sukabumi dan Dinsos sebagai pembina utama dan fungsional untuk me-review ulang proses TKKT yang dinilainya cacat hukum.

“Semua pihak yang terlibat semestinya dimintai keterangan dan pendapat apabila bupati tidak ingin dilabeli sebagai pemimpin otoriter,“ cetus Rifal.

Ketua KT Kabupaten Sukabumi Fokus Pengukuhan PK

Sementara, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi NS Asep Aripin yang baru dilantik mengaku, terpilihnya menjadi ketua merupakan hasil musyawarah dan mufakat dengan para ketua dari 41 kecamatan yang menyetujui proses pemilihan dengan mengedepankan kearipan lokal yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna.

“Itu (kearifan lokal-red) tertuang dalam AD/ART. Musyawarah mufakat dalam Permensos yang mengatur tahapan pemilihan. Sudah sesuai musyawarah mufakat 41 kecamatan,“ jelas Asep kepada sukabumiheadline.com, Rabu (22/12/2021).

Berita Terkait:

Panitia TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Bantah Tidak Netral dan Langgar AD/ART

TK Karang Taruna Kabupaten Sukabumi 2021, Iqbal Purwa: Tak Patut Dicontoh

Berdasarkan musyawarah mufakat, tambahnya, ketua 41 kecamatan sepakat bahwa semua pengurus Karang Taruna Kecamatan dan Desa boleh mencalonkan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. Hal itu, menurut Asep, dikemukakan Budhy Setiawan selaku Wakil Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

“Saya merupakan ketua Karang Taruna Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten dan pengurus Karang Taruna Kecamatan. Jadi saya bisa mencalonkan,“ yakin Asep.

Ia menambahkan bahwa pada saat pelaksanaan TKKT Kabupaten Sukabumi terdapat dua calon, yakni Dede Iswandi dari Kecamatan Cisaat, dan NS Asep Aripin dari Sagaranten. Namun, karena Dede kurang dalam rekomendasi dukungan dari kecamatan, sehingga disepakati peserta TKKT untuk memilih dirinya menjadi ketua.

“Bahkan, pak Budhy Setiawan hadir pada saat itu menyampaikan bahwa AD/ART bisa dijalankan dengan musyawarah mufakat dan keputusan kearipan lokal Sukabumi, mengingat kepengurusan Kabupaten Sukabumi vakum 10 tahun. Pak Budhy ini hadir pada saat TKKT Kabupaten Sukabumi, menjelaskan, terkait AD/ART pak Budhy merupakan salah seorang yang menandatangani,“ papar dia.

Karenanya, jelas Asep lebih jauh, pelaksanaan TKKT Kabupaten Sukabumi kembali kepada musyawarah mufakat, seperti tertuang dalam Permensos 25 tahun 2019 pasal 20. “Kembali lagi kepada musyawarah dan mufakat.“

Lebih jauh, Asep menambahkan, saat ini dirinya fokus ke agenda pengukuhan para Ketua Karang Taruna tingkat Kecamatan. “Sekarang tugas saya yaitu mengukuhkan para ketua kecamatan, yaitu 47 kecamatan, sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 tahun 2019,“ katanya.

Asep juga menyebut jika saat ini semua ketua Karang Taruna tingkat kecamatan belum sah karena proses pelantikan dan pengukuhan harus dihadiri satu tingkat di atasnya, yakni Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.

“Mengingat kepengurusan tingkat kabupaten sebelumnya vakum selama 10 tahun, sehingga belum ada pengukuhan ketua Karang Taruna kecamatan,“ pungkas Asep.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer