PKL di Sukabumi Menolak Larangan Jual Rokok Batangan

- Redaksi

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok kretek ketengan. l Feryawi Heryadi

Rokok kretek ketengan. l Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l PARUNGKUDA – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau batangan di warung. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (23/12/2022).

Rencana pelarangan penjualan rokok eceran itu pun lantas disambut pro dan kontra dari masyarakat.

Iyan Permana, salah seorang penjual rokok eceran di Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengaku keberatan dengan adanya larangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tanpa larangan itupun, saat ini penjualan rokok terbilang drop, terutama untuk rokok-rokok dari brand ternama.

“Berat. Apalagi kalau dilarang menjual batangan. Kami sebagai pedagang kecil keberatan dengan larangan tersebut,” kata Iyan kepada sukabumiheadline.com, Rabu (4/1/2023) sore.

“Jujur saja, selama ini dengan menjual rokok batangan merupakan cara kami mencari lebih seribu dua ribu Rupiah. Kalau sampai dilarang, gimana. Sekarang usaha apapun masih berat,” keluh Iyan.

Sementara, Pengamat Sosial dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), RA Garlika Martanegara menilai, kebijakan itu tak akan berjalan dan justru akan menimbulkan masalah baru.

“Ini sebetulnya ada dua sisi, satu sisi ingin mengikuti negara maju, pajaknya tinggi dan tidak ada rokok ketengan. Contohnya, di Singapura itu kan tidak ada (rokok eceran),” kata Garlika, dikutip dari tribunjabar.id.

“Cuma permasalahanya ini kan income orangnya berbeda antara kita (Indonesia) dan Singapura,” lanjutnya.

Garlika kemudian membandingkannya dengan Bangladesh, negara yang masih menjual rokok eceran. “Jadi, pada intinya bisa dilihat, penjualan rokok ketengan terbanyak itu di negara-negara yang masih minus lah,” ujar Garlika.

Dia mengatakan, aturan ini tidak akan berjalan mulus dan berpotensi banyak terjadi pelanggaran jika benar-benar diterapkan.

Pasalnya, dia menjelaskan, pengawasan akan menjadi tantangan terberat untuk memastikan aturan itu berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Berita Terbaru