Poin penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, siapkan dana Pilbup 2029 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 tahun sidang 2025, pada Kamis (15/5/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Wakil Bupati Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Andreas, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan.

“Biaya tersebut mencakup logistik (seperti surat suara dan kotak suara), honorarium penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta biaya distribusi yang menantang mengingat luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi,” papar Andreas.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Minta Vaksinasi Digencarkan di Wilayah Perbatasan Sukabumi

Mengingat besarnya kebutuhan anggaran tersebut, lanjut Andreas, beban tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja.

“Pembentukan dana cadangan Pilbup 2029 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya dana cadangan ini,” jelasnya.

“Karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dapat menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun anggaran,” kata Andreas lagi.

Inisiatif tersebut, ungkap Andreas, bertujuan untuk memastikan ketersediaan anggaran, sehingga dapat menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilbup tanpa kendala finansial.

Kemudian, adanya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan efisien.

“Dengan perencanaan keuangan yang terstruktur, dapat memastikan alokasi anggaran untuk Pilkada tidak mengganggu program-program prioritas lainnya,” papar Andreas.

Rincian Anggaran Dana Cadangan

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Raperda yang diajukan mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp120.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah). Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama tiga tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun Anggaran 2026: Rp40.000.000.000,00
  • Tahun Anggaran 2027: Rp40.000.000.000,00
  • Tahun Anggaran 2028: Rp40.000.000.000,00

Penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Apabila biaya Pilkada melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangan biaya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan Pilkada atau diambil dari sumber pembiayaan lain yang sah.

Proses penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD. Diharapkan Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang lancar, sukses, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi.

“Pembentukan dana cadangan ini diharapkan dapat mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah,” jelas dia.

Berita Terkait

Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan
DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug
Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:20 WIB

Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perizinan PT Indolakto Cicurug

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Ansyithoh, Ramadhan Maslahat Berdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131