Polemik Putusan MK Usia Capres/Cawapres, Yusril: Penyelundupan Hukum

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yusril Ihza Mahendra I Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden, dikritik pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.

Yusril mengungkapkan hal itu dalam diskusi OTW2024 ‘Menakar Pilpres Pasca Putusan MK’, di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Diketahui MK menolak gugatan Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, sedangkan pada gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian.

“Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya, pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara era SBY itu.

“Tapi sampai pada putusan keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, sepertinya sebuah kejutan dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik,” kata Yusril.

Yusril menambahkan, putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir, sehingga dinilai adanya kecacatan hukum. Dia pun memandang ada penyelundupan hukum di putusan tersebut.

“Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian,” jelasnya.

Ketua Umum PBB ini juga mengatakan putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab, dalam putusan, ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion.

“Tapi kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring, itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5:4,” jelas dia.

Baca Juga :  Singgung SBY dan Cak Imin Soal Pengkhianatan, Yusril: PBB Partai Lurus

Meski begitu, kata dia, putusan MK tetap berlaku dan harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh KPU. Namun Yusril mengatakan PKPU tidak lantas rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, MK tak menguji PKPU.

Yusril juga mempertanyakan bagaimana KPU mengubah Peraturan KPU yang telah dibuatnya mengenai pendaftaran capres-cawapres di saat DPR masih dalam masa reses. Sedangkan KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan.

“Dalam PKPU itu masih disebutkan syarat capres itu 40 tahun, itu mungkin anggota KPU, Pak Hasyim ‘Kami akan segera ubah ya’. Anda harus segera ubah, karena apa? Ada putusan MK bilang begini, jadi harus ubah sebagai konsekuensi bukan karena ada diperintah MK untuk ubah,” ungkap dia.

Berita Terkait

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Dua ASN Disporapar Kota Sukabumi jadi tersangka korupsi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari PAN dilaporkan ke polisi, Budi: Saya kawal sampai dipenjara

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:29 WIB

ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Berita Terbaru