PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Begini Reaksi Warga Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 20 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPKM Darurat di Jalan A Yani Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

Ilustrasi PPKM Darurat di Jalan A Yani Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, dan akan dilonggarkan pada 26 Juli apabila kasus Covid-19 turun.

“Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, dilihat dari data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu kalau tren kasus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan,” kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers virtual, Selasa 20 Juli 2021.

Nantinya, lanjut Jokowi, jika kasus turun, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu PKL, toko kelontong, agen outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, yang peraturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Fitch Solution: Proyek Infrastruktur Nasional Bikin Utang BUMN Membengkak

“Lapak jajanan yang sejenisnya yang punya tempat usaha di ruang terbuka diizinkan juga sampai pukul 21.00. Kegiatan lain seperti sektor esensial dan kritikal di pemerintah maupun swasta serta terkait dengan perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” jelasnya.

Jokowi meminta semua pihak bisa bekerja sama untuk saling bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM Darurat ini. Dengan harapan kasus akan segera turun.

“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat,” ungkap dia.

Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro, informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

“Sudah saya perintahkan menteri terkait untuk segera salurkan bansos tersebut pada masyarakat yang berhak. Memang situasi ini sangat berat, tapi dengan usaha keras kita bersama Insyaallah kita bisa terbebas dari Covid-19 dan kegiatan masyarakat biaa kembali normal.” tutupnya.

M Prayoga (20 tahun) sopir angkot Cicurug-Cibadak mengaku sudah pusing dengan kebijakan PPKM Darurat. Apalagi sejak pandemi melanda jumlah penumpang semakin hari semakin berkurang.

Baca Juga :  Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Tembus 181.000, Tertinggi Selama Pandemi

“Gara-gara PPKM serba repot. Sekarang malah diperpanjang lagi. Kalau lagi normal, buat bayar setoran Rp 110.000 bisa tercukupi. Belum termasuk bensin. Sekarang boro-boro, malah sering nombok. Tapi karena tidak ada kerjaan lain, jadi terpaksa tetap narik angkot,” ujarnya kepada sukabumiheadlines.com.

“Saya mah ikut aturan pemerintah saja gimana baiknya, yang penting masih bisa tetap cari uang untuk keluarga. Kalau bisa perhatikan juga kesejahteraan para sopir angkot,” ungkapnya.

Sementara itu salah seorang penjual nasi goreng di Jalan Pelabuhan II Cipanengah, Kota Sukabumi, Rizki Hidayat (33 tahun) juga sudah bingung bagaimana caranya supaya ia bisa tenang berjualan.

“Bingung terus-terusan diperpanjang tapi kasus enggak kelar. Saya jualan setiap hari dari awal PPKM. Harus buka siang dikit biar jualan lama. Itu juga tergantung ramai tidaknya. Bawa uang ke rumah paling gede Rp 100 ribu. Jam 8 malam sudah kayak kucing-kucingan sama yang patroli. Nambah lagi sekarang 5 hari,” ucap Rizki dengan nada kesal.

Berita Terkait

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:24 WIB

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:58 WIB

Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:23 WIB

Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131