PPKM (Kembali) Diperpanjang, Pelaku UMKM Kota Sukabumi Meradang

- Redaksi

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedai kopi C'Kopi Gaud yang dahulu selalu ramai kini sedikitpun pengunjungnya akibat aturan PPKM.

Kedai kopi C'Kopi Gaud yang dahulu selalu ramai kini sedikitpun pengunjungnya akibat aturan PPKM.

SUKABUMIHEADLINES.com – Menko Maritim dan Investasi (Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuh konferensi pers mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir hari Senin (16/8/2021), kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021 yang akan datang.

Hal tersebut menjadi pukulan bagi pelaku usaha di Kota Sukabumi, salah satunya Asep Solihin atau yang dikenal dengan Avhes, pemilik coffee shop C’Kopi Gaud.

Avhes yang pada tahun pertama pandemi mengaku masih bisa bertahan dengan tabungan miliknya, memasuki tahun kedua pandemi dengan aturan PPKM ini membuat kondisi ekonominya terpuruk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai cara untuk tetap bertahan sudah dilakukannya. Mulai dari pengurangan karyawan hingga merubah konsep dengan hanya melayani delivery order, akan tetapi semuanya sulit untuk membangkitkan ekonominya, seperti ketika sebelum pandemi.

“Dengan diperpanjang PPKM ini sangat menyulitkan bagi masyarakat. Apalagi masyarakat yang mencari penghidupannya mencari setiap hari seperti para pedagang,” ujar Avhes kepada wartawan. Senin (16/8/2021)

Diakuinya, usaha cafe yang dirintisnya sudah lama ambruk dihantam pandemi. Aturan jam operasional dan pengunjung yang dibatasi membuat usahanya sepi.

“Sebelum pandemi dan ada PPKM, coffee shop miliknya selalu ramai,” pangkas dia.

Berita Terkait

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Daftar kecamatan penghasil jagung di Sukabumi, ratusan ribu ton!
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:57 WIB

Soal KRL Sukabumi, KAI: Pelanggan KA Pangrango terus meningkat

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Kamis, 9 April 2026 - 01:27 WIB

Sukabumi hasilkan 11 ribu ton, ini 8 cara rawat pohon kakao tua agar berbuah lebat

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru