Pria Paruh Baya di Nagrak Sukabumi Perkosa Keponakan Berusia 13 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l NAGRAK – Polres Sukabumi mengamankan tujuh orang pria bejad, tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur. Ketujuh tersangka diamankan jajaran kepolisian melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit PPA dan Kasatreskrim mengatakan para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara serta Bantargadung.

Salah satu tersangka yang diamankan adalah berinisial YM. Pria berusia 38 tahun asal Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu ditangkap karena memperkosa keponakan sendiri.

“Tersangka YM , warga Nagrak diduga telah merudapaksa keponakannya yang masih berusia 13 tahun,” kata Kapolres Sukabumi.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, di kecamatan yang sama juga terjadi kasus seorang ayah memperkosa anak kandungnya hingga hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Sementara, keenam tersangka lain dijerat dalam kasus serupa di lokasi berbeda.

Baca Juga:

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

“Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?
Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta
Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran
Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi
Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor
Alhamdulillah Siti Ulfah, TKW asal Sukabumi dianiaya majikan akhirnya Lebaran di rumah
Digrebek suami saat tanpa busana, polisi selingkuh dengan pegawai Dishub Kabupaten Sukabumi
Terjebak macet Sukabumi? Ke Rest Area Tol Bocimi Seksi 2 dan Masjid Raudhatul Irfan aja

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 00:01 WIB

Wisatawan Pantai Minajaya Sukabumi protes HTM Rp12.000/orang, benarkah sesuai Perda No. 15/2023?

Kamis, 3 April 2025 - 21:49 WIB

Habis BBM, remaja 16 tahun asal Kebonpedes Sukabumi curi dua motor sehari di Yogyakarta

Selasa, 1 April 2025 - 08:30 WIB

Biayai LSM tapi nihil, ortu ingin kasus Siti Ulfah TKW asal Sukabumi jadi pembelajaran

Selasa, 1 April 2025 - 01:34 WIB

Pesan untuk wanita Sukabumi dari Siti Ulfah, TKW asal Lembursitu dianiaya majikan di Arab Saudi

Senin, 31 Maret 2025 - 01:29 WIB

Mau mudik ke Palabuhanratu Sukabumi, warga Tangerang mendadak pingsan di Bogor

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB