Pria Sukabumi Nikahi Wanita Lebih Tua Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang, Ini Barang Buktinya

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat konferensi pers kasus Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

Polisi saat konferensi pers kasus Fajri asal Warungkiara Sukabumi dan Aditya Putra asal Blitar, Jawa Timur, tersangka TPPO menjual tubuh istrinya melalui aplikasi Michat. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen berhasil meringkus seorang pria bernama Fajri (23) asal Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka ini tega menjajakan tubuh istrinya melalui aplikasi online. Seperti Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, tersangka menawarkan korban secara online dengan tarif Rp250-300 ribu, dan ia mengakui mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu sekali transaksi. Baca lengkap: Teganya Fajri, Pria Sukabumi Ini Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang Ambil Rp50 Ribu per Transaksi

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (15/12/2023), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap FJ dilakukan tak lama setelah ia melakukan aksinya di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kepanjen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengungkap kasus penjualan istri yang dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen,” ujar Iptu Taufik, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Pengorbanan Pelita Octorina, wanita Sukabumi tinggalkan anak di ponpes demi raih S3 di Jerman

Penangkapan ini bermula dari informasi laporan mengenai adanya jual beli atau pekerjaan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem online di sekitar Kecamatan Kepanjen.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan kamar di sebuah penginapan yang digunakan untuk hubungan di luar nikah.

Lebih lanjut, Iptu Taufik menyebut korban merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah, dengan inisial TH (28), sekaligus istri siri dari tersangka FJ.

Dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel wilayah Kepanjen, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun, barang bukti yang diamankan polisi adalah satu pack alat kontrasepsi, pelumas, kunci kamar hotel, dua ponsel yang digunakan tersangka untuk menjajakan korban di aplikasi online, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil dari prostitusi.

Baca Juga :  Sesat Pikir, Wanita Sukabumi Ini Jual Narkotika Modalnya dari Hasil Jualan Mie Ayam di Cicurug

“Tim melakukan penyelidikan ke TKP, ternyata benar di sana ada kamar salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan diluar nikah. Setelah kami telusuri memang benar dari wanita tersebut dijual atau melalui aplikasi online oleh suami siri dari korban,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menawarkan korban secara online dengan tarif Rp250-300 ribu, dan ia mengakui mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu sekali transaksi. Selama sepuluh hari di Malang, tersangka menyuruh korban melayani dua hingga tiga orang pria dalam sehari. Baca lengkap: Si Paling Rp50 Ribu asal Warungkiara Sukabumi Jajakan Tubuh Istri di Michat 3 Kali Sehari

Iptu Taufik menambahkan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun atau 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM
KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba
Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: APBD-P 2025 naik, begini rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:16 WIB

KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru