Profil dan Motif Prajurit TNI Diperkosa Paspampres Ternyata Mojang Sunda dan Juara Renang

- Redaksi

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Letda Caj GER yang diperkosa oknum perwira Paspampres, Mayor Bagas Firmasiaga ternyata mojang Sunda.

Sebelum diperkosa oknum perwira Paspampres, Letda GER sempat aktif di media sosial, baik Facebook maupun Instagram.

Motif Pemerkosaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tindak pemerkosaan oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga terhadap Letda Caj GER kala keduanya bertugas di KTT G20 Bali.

Diketahui, Paspampres Mayor Bagas Firmasiaga lakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj GER di salah satu hotel di bilangan Jimbaran, Bali pada bulan November silam.

Mayor Bagas Firmasiaga masuk ke kamar hotel yang dihuni Letda Caj GER dengan dalih koordinasi protokoler KTT G20.

Letda Caj GER yang saat itu tengah linglung akibat kondisi badan kurang fit ternyata dimanfaatkan Mayor Bagas Firmasiaga untuk memperkenalkan pisang miliknya.

Letda Caj GER seolah tak memiliki kekuatan untuk melawan tindak pemerkosaan yang dilakukan Mayor Bagas Firmasiaga malam itu.

Ia benar-benar sadar saat pagi hari melihat kondisinya yang terbangun tanpa sehelai kain pun yang membungkus.

Profil Letda GER

Kowad Letda Caj GER adalah mojang Bandung yang lahir pada 14 September 1999. Saat ini, Letda Caj GER baru berusia 23 tahun dan belum menikah.

Baca Juga :  Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka

Diketahui, Letda GER kerap memposting aktivitasnya sebelum masuk Akademi Militer (Akmil) TNI AD. Dari media sosialnya diketahui jika Letda GER merupakan alumni SMAN 8 Bandung.

Mojang Bandung itu terakhir kali membuat postingan di media sosial pada 27 Maret 2021 lalu.

Kowad cantik ini tercatat sebagai abituren atau alumni Akmil TNI AD 2021 Askara Dita yan dilantik Presiden Joko Widodo di Halaman Istana Merdeka pada 13 Juli 2021.

Letda GER bertugas di Divisi III/Kostrad yang bermarkas di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia sempat terpilih menjadi anggota pengamanan KTT G20 Bali pada November 2022 lalu.

Saat itulah, Mojang Bandung itu mengalami kejadian tragis. Ia diperkosa oknum Paspampres, Mayor Bagas Firmasiaga di salah satu hotel di Jimbaran Bali.

Mayor Bagas adalah perwira Paspampres. Dia menjabat sebagai Wakil Komandan Detasemen (Wadanden) 2 Grup C Paspampres.

Pemerkosaan yang dilakukan Mayor Bagas membuat Letda Caj GER trauma berat. Ia ketakutan setiap kali melihat pelaku.

Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental Letda Caj GER usai diperkosa Mayor Bagas.

Baca Juga :  Kurun 10 Hari Puluhan Tersangka dan Ribuan BB Diamankan Polres Sukabumi

Sementara Panglima TNI Jenderal Andika mengatakan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulsel.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan perwira pertama yang bertugas di Divisi 3/Kostrad Gowa Sulsel.Andika menjelaskan kasus pemerkosaan tersebut telah ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” terang Andika, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id, Senin 5 Desember 2022.

Andika menegaskan perbuatan Mayor Bagas telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mayor Bagas dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain dipidana, Mayor Bagas juga dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan dari anggota TNI.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.

Berita Terkait

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terbaru

Ilustrasi berwisata malam hari - sukabuniheadline.com

Wisata

Rekomendasi spot wisata malam di Sukabumi

Jumat, 2 Jan 2026 - 04:57 WIB

Pendidikan

Pelajar Sukabumi, simak yuk kalender akademik 2026 ini

Kamis, 1 Jan 2026 - 19:44 WIB