Profil dan Motif Prajurit TNI Diperkosa Paspampres Ternyata Mojang Sunda dan Juara Renang

- Redaksi

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Letda Caj GER yang diperkosa oknum perwira Paspampres, Mayor Bagas Firmasiaga ternyata mojang Sunda.

Sebelum diperkosa oknum perwira Paspampres, Letda GER sempat aktif di media sosial, baik Facebook maupun Instagram.

Motif Pemerkosaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tindak pemerkosaan oleh Mayor Inf Bagas Firmasiaga terhadap Letda Caj GER kala keduanya bertugas di KTT G20 Bali.

Diketahui, Paspampres Mayor Bagas Firmasiaga lakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj GER di salah satu hotel di bilangan Jimbaran, Bali pada bulan November silam.

Mayor Bagas Firmasiaga masuk ke kamar hotel yang dihuni Letda Caj GER dengan dalih koordinasi protokoler KTT G20.

Letda Caj GER yang saat itu tengah linglung akibat kondisi badan kurang fit ternyata dimanfaatkan Mayor Bagas Firmasiaga untuk memperkenalkan pisang miliknya.

Letda Caj GER seolah tak memiliki kekuatan untuk melawan tindak pemerkosaan yang dilakukan Mayor Bagas Firmasiaga malam itu.

Ia benar-benar sadar saat pagi hari melihat kondisinya yang terbangun tanpa sehelai kain pun yang membungkus.

Baca Juga :  Relabelling, Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Mirip Kasus Istri Ferdy Sambo

Profil Letda GER

Kowad Letda Caj GER adalah mojang Bandung yang lahir pada 14 September 1999. Saat ini, Letda Caj GER baru berusia 23 tahun dan belum menikah.

Diketahui, Letda GER kerap memposting aktivitasnya sebelum masuk Akademi Militer (Akmil) TNI AD. Dari media sosialnya diketahui jika Letda GER merupakan alumni SMAN 8 Bandung.

Mojang Bandung itu terakhir kali membuat postingan di media sosial pada 27 Maret 2021 lalu.

Kowad cantik ini tercatat sebagai abituren atau alumni Akmil TNI AD 2021 Askara Dita yan dilantik Presiden Joko Widodo di Halaman Istana Merdeka pada 13 Juli 2021.

Letda GER bertugas di Divisi III/Kostrad yang bermarkas di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia sempat terpilih menjadi anggota pengamanan KTT G20 Bali pada November 2022 lalu.

Saat itulah, Mojang Bandung itu mengalami kejadian tragis. Ia diperkosa oknum Paspampres, Mayor Bagas Firmasiaga di salah satu hotel di Jimbaran Bali.

Mayor Bagas adalah perwira Paspampres. Dia menjabat sebagai Wakil Komandan Detasemen (Wadanden) 2 Grup C Paspampres.

Pemerkosaan yang dilakukan Mayor Bagas membuat Letda Caj GER trauma berat. Ia ketakutan setiap kali melihat pelaku.

Baca Juga :  Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka

Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental Letda Caj GER usai diperkosa Mayor Bagas.

Sementara Panglima TNI Jenderal Andika mengatakan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulsel.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan perwira pertama yang bertugas di Divisi 3/Kostrad Gowa Sulsel.Andika menjelaskan kasus pemerkosaan tersebut telah ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” terang Andika, dikutip Sewaktu.com dari Pojoksatu.id, Senin 5 Desember 2022.

Andika menegaskan perbuatan Mayor Bagas telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mayor Bagas dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain dipidana, Mayor Bagas juga dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan dari anggota TNI.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.

Berita Terkait

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi
Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya
Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden
Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang
Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Operasi Zebra 2025: Warga Sukabumi wajib catat waktu dan sasarannya
KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 20:40 WIB

Kemenkum Jabar kritisi judul dan pasal multitafsir 3 Raperbup Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 18:44 WIB

Putusan MK terbaru: Rakyat bisa pecat anggota DPR dan DPRD, begini mekanismenya

Kamis, 27 November 2025 - 08:00 WIB

Nonjob hilang, revisi UU ASN: Sekda dan Kadis ditentukan Presiden

Senin, 24 November 2025 - 03:04 WIB

Kisah Alvaro: Anak hilang dicari hingga Sukabumi, ditemukan sudah tulang belulang

Senin, 24 November 2025 - 00:01 WIB

Kejagung: Kasus korupsi Dana Desa meningkat signifikan dalam 2 tahun

Berita Terbaru

Seorang pria mewarnai rambut beruban dengan cat rambut warna hitam - sukabumiheadline.com

Hikmah

Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

Minggu, 30 Nov 2025 - 22:37 WIB