Sodomi Santri, Ustadz di Kalapanunggal Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJ, tersangka pelaku seks menyimpang. l Istimewa

AJ, tersangka pelaku seks menyimpang. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l KALAPANUNGGAL – Seorang pria yang sehari-hari sebagai guru mengaji di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/1197/XI l/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, atas tuduhan melakukan tindakan pencabulan terhadap santri putranya.

Informasi diperoleh, tersangka berinisial AJ, ustadz yang telah menunaikan ibadah haji tersebut saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi setelah dilaporkan oleh korban pada Senin, 21 November 2022 lalu.

Menurut kerabat korban, KK, korban adalah seorang remaja pria berinisial S berusia 19 tahun, tersangka AJ melakukan perbuatannya sejak dua tahun lalu, atau tepatnya tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika itu, korban diminta oleh AJ untuk memijat tubuhnya. Kemudian, setelah memijat tubuh AJ, korban diminta untuk membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya,” jelas KK kepada sukabumiheadline.com, Selasa (13/12/2022) petang.

“Saya lupa hari sama tanggalnya, yang pasti sekira jam 22.00 WIB. Habis gitu saya disuruh buka celana, lalu dijilatin kemaluan saya,” tambah KK.

Setelah S membuka celana dan kemaluannya dijilat oleh AJ, pelaku kemudian memasukkan kemaluannya ke dubur korban hingga mengeluarkan sperma. Setelah itu, AJ meminta kembali ke Kobong untuk tidur.

“Dimasukin ke dubur saya sampai keluar sperma, lalu korban disuruh pakai celana lagi dan disuruh tidur di kobong,” ungkap KK.

Namun demikian, tambah KK, korban tidak mengetahui berapa santri diperlakukan sama dengan dirinya oleh AJ. “Korban nggak tahu berapa orang,” pungkas KK.

Atas perbuatannya, AJ dijerat pasal 289 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan atau 290 dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Grup Facebook Gay Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, warganet di Sukabumi dihebohkan dengan adanya sebuah grup “gay jalur parakansalak klapanunggal sukabumi” di platform media sosial (medsos) Facebook. Baca lengkap: Warganet Sukabumi Dihebohkan Grup FB Gay Jalur Parakansalak, Kalapanunggal Sukabumi

Berita Terkait

Profil Wilhelmina, Ratu Belanda yng enggan melihat warga Sukabumi bahagia
Jumlah PHK di Sukabumi Juni 2026, nasional 32.389 kasus, terbanyak Jawa Barat
9 tahun menanti ganti rugi Jalan Tol Bocimi, warga Sukabumi meninggal dunia, rumah mau ambruk
Jomplang! Setiap 26 ribu jiwa perempuan Kota Sukabumi diwakili satu anggota DPRD
Melawan kampanye “marriage is scary”, Gen Z Sukabumi malah terbentur tradisi
Top 10 kecamatan lumbung padi Sukabumi, bandingkan dengan Jawa Barat dan Indonesia
Luas panen sayuran dan buah di Sukabumi menyusut meskipun ada program MBG
5 Wanita Sukabumi ungkap alasan bersedia jadi istri kedua

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:52 WIB

Profil Wilhelmina, Ratu Belanda yng enggan melihat warga Sukabumi bahagia

Senin, 20 Juli 2026 - 01:50 WIB

Jumlah PHK di Sukabumi Juni 2026, nasional 32.389 kasus, terbanyak Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:01 WIB

9 tahun menanti ganti rugi Jalan Tol Bocimi, warga Sukabumi meninggal dunia, rumah mau ambruk

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:23 WIB

Jomplang! Setiap 26 ribu jiwa perempuan Kota Sukabumi diwakili satu anggota DPRD

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:35 WIB

Melawan kampanye “marriage is scary”, Gen Z Sukabumi malah terbentur tradisi

Berita Terbaru