Puan: Konstituen PDIP dan NU Sama-sama Wong Cilik

- Redaksi

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puan Maharani dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. l Istimewa

Puan Maharani dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Saat disinggung terkait wacana penundaan pemilu Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan posisi DPR sesuai dengan mekanisme yang sudah dilakukan. “Pemerintah, DPR, dan KPU sudah menyepakati bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Puan di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Terkait agenda kunjungannya tersebut, Puan mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian dari silaturahim. Menurutnya untuk membangun bangsa dan negara tidak bisa dilakukan sendirian.

“Kami datang ke sini sekalian silaturahim tentu saja ingin menyampaikan bahwa membangun bangsa dan negara itu tidak bisa sendirian,” ujarnya.

Puan mengatakan membangun bangsa dan negara harus dilakukan secara bergotong royong. Menurutnya NU dan PDI Perjuangan memiliki konstituen atau pemilih yang sama yaitu wong cilik.

“Kami berharap bahwa ke depan apa yang menjadi tugas-tugas PDI Perjuangan juga NU bisa sama-sama kami sinergikan bisa sama-sama kami lakukan secara konkret sampai ke bawah,” ujarnya.

Baca Juga :  Hillary Brigitta Lasut Caleg Wanita Raih Suara Terbanyak se-Indonesia, Puan Maharani Lewat

Sementara, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), membantah ada pembahasan secara spesifik ihwal penundaan pemilu dalam pertemuan tertutup itu. Pertemuan tersebut, diakuinya lebih kepada mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian NU dan DPR.

“Sebetulnya nggak ada pembahasan spesifik tentang itu, cuma ya sambil lalu dikatakan itu sudah keputusan seperti disampaikan Ketua DPR,” ujarnya.

Dirinya juga tak melihat penundaan pemilu sebagai pelanggaran konstitusi. “Kalau tiba-tiba sekarang dilakukan, itu mungkin bisa dikatakan melanggar konstitusi. Tapi yang namanya konstitusi itu bisa dioperasionalisasikan sejauh memang ada mekanisme yang membolehkan,” kata Gus Yahya.

Berita Terkait

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat
Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat
Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi
Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya
MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih
PHPU Bupati Sukabumi, di MK Iyos-Zainul ungkit dugaan penggelembungan suara 469 TPS
Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas batal dilantik 6 Februari 2025
Kenali 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 menurut dapil, asal parpol dan suara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:00 WIB

Sosiolog UI ajak hukum partai politik yang berkhianat, bisu dan tuli terhadap suara rakyat

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:42 WIB

Didirikan Anies Baswedan, ini susunan pengurus Ormas Gerakan Rakyat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:55 WIB

Profil, agama dan biodata Andreas, pengusaha jadi Wakil Bupati Sukabumi

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:26 WIB

Temuan tulang belulang manusia gegerkan warga Pabuaran Sukabumi, begini wujudnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:01 WIB

MK tolak gugatan Iyos-Zainul, Asep Japar-Andreas sah Cabup/Cawabup Sukabumi terpilih

Berita Terbaru