Rajin kritik Dedi Mulyadi, ternyata gaji Komisioner KPAI capai Rp26 juta per bulan

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat KPAI Jakarta - Istimewa

Kantor Pusat KPAI Jakarta - Istimewa

sukabumiheadline.com – Rajin melontarkan kritikan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait program memasukkan siswa nakal ke barak militer, ternyata gaji Komisioner Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai puluhan juta Rupiah per bulan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 26 Desember 2019. Pengesahan tersebut dengan pertimbangan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI.

Berita Terkait: KDM kirim remaja nakal ke barak militer: Pemda, Panglima TNI dukung, ditolak P2G dan Komnas HAM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia diberikan hak keuangan setiap bulan.

Dikutip dari laman Setkab, Minggu (5/1/2019), besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud:

a. Ketua, sebesar Rp 26,25 juta

b. Wakil Ketua, sebesar Rp 24,06 juta

c. Anggota, sebesar Rp 21,87 juta.

“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesiadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Berita Terkait: Federasi Serikat Guru Indonesia ke Mendikdasmen: Hentikan kirim siswa nakal ke barak militer

Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAIyang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Baca Juga: Anak Yatim Dianiaya Cabut Kuku di Tegalbuleud Sukabumi Masuki Kehidupan Baru

Aturan Sebelumnya Dicabut
Komisioner Perlindungan Anak KPAI, Susanto, menegaskan KPAI fokus untuk menyelamatkan dan memulihan psikologis anak D pasca ditelantarkan oleh orangtuanya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Komisioner Perlindungan Anak KPAI, Susanto, menegaskan KPAI fokus untuk menyelamatkan dan memulihan psikologis anak D pasca ditelantarkan oleh orangtuanya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.

Berita Terkait

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini
Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026
Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi
Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi
Dibuka pendaftaran PPPK BGN 2025 Tahap 2, cek syarat daftar online di sini
Syarat dan daftar mitra BGN untuk Program MBG di sini, warga Sukabumi minat?
Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:46 WIB

Daftar lengkap UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:00 WIB

Estimasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026 jadi segini

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:06 WIB

Ini jadwal penetapan UMP Jawa Barat 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:37 WIB

Satu di Sukabumi! Satgas ESDM, Danantara & Setkab finalisasi kajian 18 proyek hilirisasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:10 WIB

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Berita Terbaru