Redenominasi Rp20.000 jadi Rp20, Warga Sukabumi Siap?

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redenominasi Rupiah. l Istimewa

Redenominasi Rupiah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi pemerintah berencana menghilangkan tiga Nol di belakang dalam uang rupiah atau redenominasi. Sehingga nantinya, Rp20.000 akan berubah menjadi Rp20.

Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi topik masyarakat, setelah Bank Indonesia (BI) merilis mata uang kertas tahun emisi 2022.

Adapun, pecahan yang dirilis yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika diterawang, Rupiah emisi 2022 ini menampilkan gambar tokoh pahlawan beserta satuan nominal Rupiah tanpa ada tiga nol. Misalnya, pecahan Rp100.000 yang memuat gambar Soekarno dan Mohammad Hatta dengan angka Rp100.

Baca Juga :  Warga 3 Kampung di Ciambar Sukabumi Tuntut Waskita Karya Perbaiki Jalan Rusak, Ini Hasilnya

Adapun, BI beralasan bidang uang yang sempit, menjadi alasan bank sentral menghapus tiga angka nol di belakang nilai rupiah tersebut.

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan redenominasi secara teori sebaiknya dilakukan ketika kondisi perekonomian dan inflasi stabil.

“Merujuk pengalaman negara-negara yang sukses dan atau gagal melaksanakan rendemoninasi lesson learned-nya begitu,” papar Piter.

Sekarang ini, menurut Piter, dunia dan Indonesia berada dalam kondisi yang dipenuhi ketidakpastian.

Selain itu, tekanan inflasi sangat besar. BI dan pemerintah harus fokus menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan.

“Oleh karena itu, redenominasi tidak sebaiknya dilakukan saat ini,” kata Piter.

Baca Juga :  Gudang di Cicurug Sukabumi Bikin Banjir dan LBG Lebih dari Izin, Cheung: Tak Bisa Beri Informasi

Piter menambahkan redenominasi perlu persiapan panjang. Menurutnya, persiapan ini menjadi langkah yang paling penting, terutama dalam hal kesepakatan politik

“Harus ada Undang-Undang yang mendasari dan menjadi jaminan kebijakan ini didukung bersama-sama dan konsisten,” tegasnya.

Namun demikian, dia melihat undang-undang redenominasi bisa disepakati sekarang, meski kondisi belum ideal untuk eksekusi kebijakannya.

Untuk informasi sederhananya, jika redenominasi diberlakukan, kelak untuk barang seharga Rp20.000 maka uang yang dibayarkan adalah Rp20, Rp1.000.000 dibayar dengan Rp1.000.

Nah, bagaimana warga Sukabumi, sudah siap dengan redenominasi Rupiah ini?

Berita Terkait

Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg
Menanti IPO Persib di Bursa Efek Indonesia tawarkan 45% saham, ini penjelasan OJK
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta
Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025
Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?
Menghitung nasib petani dan kebun Sawit di Sukabumi setelah keluar SE Gubernur Jabar
Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:01 WIB

Kilang minyak Sukabumi kapan? 6 proyek Danantara groundbreaking Januari 2026, ini kata Mensesneg

Senin, 5 Januari 2026 - 12:39 WIB

Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes

Senin, 5 Januari 2026 - 07:22 WIB

Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:05 WIB

Jenis ikan hasil nelayan Palabuhanratu Sukabumi dan volume tangkapan 2025

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:35 WIB

Ribuan Kopdes Merah Putih masuk sistem pajak, bagaimana dengan di Sukabumi?

Berita Terbaru