Redenominasi Rp20.000 jadi Rp20, Warga Sukabumi Siap?

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redenominasi Rupiah. l Istimewa

Redenominasi Rupiah. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi pemerintah berencana menghilangkan tiga Nol di belakang dalam uang rupiah atau redenominasi. Sehingga nantinya, Rp20.000 akan berubah menjadi Rp20.

Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi topik masyarakat, setelah Bank Indonesia (BI) merilis mata uang kertas tahun emisi 2022.

Adapun, pecahan yang dirilis yaitu Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika diterawang, Rupiah emisi 2022 ini menampilkan gambar tokoh pahlawan beserta satuan nominal Rupiah tanpa ada tiga nol. Misalnya, pecahan Rp100.000 yang memuat gambar Soekarno dan Mohammad Hatta dengan angka Rp100.

Baca Juga :  Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Adapun, BI beralasan bidang uang yang sempit, menjadi alasan bank sentral menghapus tiga angka nol di belakang nilai rupiah tersebut.

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan redenominasi secara teori sebaiknya dilakukan ketika kondisi perekonomian dan inflasi stabil.

“Merujuk pengalaman negara-negara yang sukses dan atau gagal melaksanakan rendemoninasi lesson learned-nya begitu,” papar Piter.

Sekarang ini, menurut Piter, dunia dan Indonesia berada dalam kondisi yang dipenuhi ketidakpastian.

Selain itu, tekanan inflasi sangat besar. BI dan pemerintah harus fokus menjaga stabilitas perekonomian dan keuangan.

“Oleh karena itu, redenominasi tidak sebaiknya dilakukan saat ini,” kata Piter.

Baca Juga :  PTBA Lanjutkan Akuisisi PLTU Palabuhanratu Sukabumi, Nilainya Hanya Setengah Harga

Piter menambahkan redenominasi perlu persiapan panjang. Menurutnya, persiapan ini menjadi langkah yang paling penting, terutama dalam hal kesepakatan politik

“Harus ada Undang-Undang yang mendasari dan menjadi jaminan kebijakan ini didukung bersama-sama dan konsisten,” tegasnya.

Namun demikian, dia melihat undang-undang redenominasi bisa disepakati sekarang, meski kondisi belum ideal untuk eksekusi kebijakannya.

Untuk informasi sederhananya, jika redenominasi diberlakukan, kelak untuk barang seharga Rp20.000 maka uang yang dibayarkan adalah Rp20, Rp1.000.000 dibayar dengan Rp1.000.

Nah, bagaimana warga Sukabumi, sudah siap dengan redenominasi Rupiah ini?

Berita Terkait

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL
Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi
Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia
Harga bibit Lele Sangkuriang: Varietas unggul asli Sukabumi solusi cepat untung
Syarat, cara dan kuota tukar uang baru 2026 online via Pintar BI untuk Lebaran
Daftar online Mudik Gratis Jasa Raharja ke Sukabumi, Palabuhanratu, Yogya dan Jateng di sini
Progres 72%, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 ditarget bisa difungsikan mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:00 WIB

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:00 WIB

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Februari 2026 - 03:38 WIB

Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:17 WIB

Bukan hanya butuh label, Menkeu Purbaya: Jerman lebih syariah dari Indonesia

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:00 WIB

Harga bibit Lele Sangkuriang: Varietas unggul asli Sukabumi solusi cepat untung

Berita Terbaru

Sukabumi

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:36 WIB

Ilustrasi petugas sedang memantau peristiwa gempa bumi - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Jumat, 20 Feb 2026 - 00:28 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131