Resmi, Ini Perusahaan Akan Selesaikan Jalan Tol Cisuka Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak. l Kementerian PUPR

Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak. l Kementerian PUPR

sukabumiheadline.com l PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi menerima Penyertaan Modal Negara atau PMN untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung (Kapalbetung) dan Ciawi-Sukabumi (Cisuka) atau Bocimi.

Berita Terkait: Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Senilai Rp2,5 Triliun Bakal Diambil Alih Perusahaan Ini

Hal itu dipastikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pemberian PMN kepada BUMN, Salah satunya adalah kepada HK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai PMN sebesar Rp47,4 triliun.

Salah satu perusahaan BUMN yang mendapatkan PMN, adalah HK yang akan mendapatkan jatah Rp28,8 triliun untuk mengeksekusi dua proyek besar yang selama ini digarap oleh PT Waskita Karya Tbk. Baca lengkap: Garap Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat, Hutama Karya Disuntik Sri Mulyani Rp28,8 Triliun

Baca Juga :  Jalan Tol Bocimi akan Dijual

Adapun, dari total PMN yang akan diterima HK, sebesar Rp18,6 triliun pada 2024 nanti di antaranya akan difokuskan untuk penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kapalbetung, yang sebagian telah dikerjakan oleh PT Waskita Sriwijaya Tol. Sementara sisanya untuk Jalan Tol Cisuka.

“Kemudian penyelesaian proyek Tol Kayu Agung – Palembang – Betung, dan Tol Ciawi – Sukabumi dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero),” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/10/2023).

Baca Juga :  Menikmati sensasi menawan naik KA Panoramic dari Stasiun Gambir ke Sukabumi

Namun demikian, menurut Menkeu, pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI.

“Harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala,” jelasnya.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Waskita Karya tidak akan melanjutkan pengerjaan proyek Tol Cisuka (Bocimi) Seksi 3 ruas Cibadak-Sukabumi Barat. Untuk selanjutnya, proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dikabarkan akan melanjutkan proyek tol sepanjang 13,7 kilometer tersebut. Baca lengkap: Ini Alasan Waskita Karya Tak Akan Lanjutkan Proyek Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat

Berita Terkait

Menghitung jumlah rumah makan Sunda di Sukabumi, antara peluang dan tantangan
Upah buruh Iran naik 60 persen jadi 166 juta Rial Iran meskipun sedang perang
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026
Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat
Pertamina jamin ketersediaan BBM Sukabumi dan Cianjur, program spesial di Palabuhanratu
Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:00 WIB

Menghitung jumlah rumah makan Sunda di Sukabumi, antara peluang dan tantangan

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:00 WIB

Upah buruh Iran naik 60 persen jadi 166 juta Rial Iran meskipun sedang perang

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB

Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

Kecamatan penghasil kakao Sukabumi dan 11 kabupaten produsen cemilan para dewa di Jawa Barat

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pertamina jamin ketersediaan BBM Sukabumi dan Cianjur, program spesial di Palabuhanratu

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131