Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi e-voting atau electronic voting - Istimewa

Ilustrasi e-voting atau electronic voting - Istimewa

sukabumiheadline.com – Jika pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi masih menggunakan sistem manual dengan cara dicoblos, maka pada Pilkades berikutnya akan dilakukan dengan cara yang lebih modern, e-Voting.

Hal itu seiring kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.

Dengan demikian, Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi dan seluruh kabupaten di Jawa Barat akan memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, pilkades di provinsi ini bakal digelar secara digital melalui sistem e-voting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SE ini memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pilkades digital,” bunyi rilis dikutip  sukabumiheadline.com, Senin (22/9/2025) malam.

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi – Facebook

SE tersebut ditujukan kepada seluruh bupati, khusus untuk Kota Banjar diminta untuk menyiapkan sejumlah hal teknis. Mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelatihan dan simulasi sebelum hari pemilihan.

“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat karena ini relatif baru di Jawa Barat, bahkan di Indonesia,” kata Dedi.

Menurut Dedi, keberhasilan pilkades digital tidak hanya bergantung pada ketersediaan internet di desa, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam menggunakannya.

“Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” kata Dedi.

Lebih lanjut, SE tersebut juga memuat masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang berakhir pada 2026. Kemudian, jika dalam satu desa hanya ada satu pasangan calon, pelaksanaannya harus menunggu aturan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemda kabupaten di Jawa Barat dan (khusus) Kota Banjar yang telah melaksanakan pilkades serentak agar melaporkan hasilnya kepada gubernur,” tuturnya.

Berita Terkait

KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”
Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu
1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 03:25 WIB

KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Angkot di Sukabumi diliburkan Pemprov, dapat kompensasi Rp200 ribu

Senin, 9 Maret 2026 - 03:24 WIB

1 Tahun Dedi-Erwan: Tingkat kepuasan kinerja KDM sangat tinggi, terendah di Sukabumi

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

Direktur RSUD Jampang Kulon Sukabumi: Dokter spesialis suka kabur

Berita Terbaru

Ilustrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump - sukabumiheadline.com

Internasional

Donald Trump desak gencatan senjata, Iran tolak mentah-mentah

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:06 WIB