Revisi UU Desa, Kades Sundawenang Sukabumi: Desa tetap saja jadi subordinasi birokrasi

- Redaksi

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU, dinilai beragam oleh kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kades Sundawenang, Wahid, menilai UU Desa hasil revisi tidak menyentuh substansi persoalan di desa yang sesungguhnya.

“Buat sebagian kepala desa mungkin senang dengan tambah masa jabatan 8 tahun, tapi buat saya pribadi itu bukan substansi kalau orientasinya untuk menjadikan desa yang maju kuat mandiri dan demokratis,” kata Wahid kepada sukabumiheadline.com, Senin (1/4/1024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, yang paling substansi untuk pembangunan desa itu bukan perubahan masa jabatan jadi 8 tahun karena itu hanya sekadar perubahan perhitungan jumlah masa jabatan saja.

“Prinsipnya sama, baik 8 tahun ataupun 6 tahun, sama saja. Kalau 8 tahun bisa 2 periode, kalau 6 tahun bisa 3 periode. Intinya bagi saya bukan substansi lah,” kata dia.

“Yang substansi bagi desa itu adalah mengembalikan kedaulatan kewenangan desa sebagaimana asas rekognisi dan subsideritas dalam penyelenggaraan desa termasuk dalam pengelolaan dana desa,” yakin Wahid.

Wahid menilai, asas rekognisi dan subsideritas itu merupakan ruh, sekaligus menjadi jati diri desa.

“Kalau desa kehilangan ruhnya maka kembali ke zaman dulu, di mana desa menjadi subordinasi dari birokrasi pemerintah pusat dan daerah. Contoh riil nya ada konsep pengelolaan dana desa earmark (penggunaannya ditentukan pusat),” jelas wahid.

Baca Juga :  Kades di Sukabumi Senang Penambahan Masa Jabatan Disetujui DPR, Tapi...

Hanya kalkulasi politik 

Wahid menambahkan, revisi UU Desa hanya kalkulasi politik saja bukan kalkulasi progresif. Terkait transfer anggaran langsung ke kas desa …

“Padahal, penyelenggaraan desa itu menurut UU desa no 6 tahun 2014, didasarkan pada asas rekognisi dan subsideritas yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat masyarakat setempat. Itu substansinya,” jelas dia.

“Makanya para akademisi mengatakan, desa itu memiliki otonomi asli. Artinya, otonomi desa bukan otonomi pemberian dari pemerintah pusat sebagaimana otonomi daerah. Tapi otonomi pengakuan (yang diakui) oleh pemerintah,” imbuh Wahid.

Wahid juga menilai bahwa selama ini pemerintah desa masih dikangkangi. Menurutnya, hal itu kontraproduktif dengan definisi desa itu sendiri, di mana desa seharusnya diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat masyarakat setempat.

“Prakteknya dikangkangi. Meskipun saya juga menyadari pemerintah pusat gak akan begitu mudahnya menggelontorkan Dana Desa tanpa pengaturan, tapi pengaturan pengelolaan dana desa saat ini bertolak belakang dengan dia prinsip tadi,” sesalnya.

Baca Juga :  Ingat Kades se-Sukabumi, Jokowi Ancam Ciduk Anda

Hal itu, menurut Wahid, menimbulkan berbagai tafsir yang berbeda baik di level pusat maupun daerah sebagai dasar pembenaran.

“Contoh dana kategori earmark padat karya tunai desa, di mana 50 persen harus bayar upah kerja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahan yang disahkan oleh DPR RI adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya masa jabatan kades selama 6 tahun per periode dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali masa jabatan. Baca lengkap: Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

Dengan disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, maka secara politis kades-kades yang menjabat hasil Pilkades Serentak 2023 dan yang habis masa jabatannya pada Februari 2024 lalu, diperpanjang selama dua tahun hingga 2026.

Hal itu, mengutip UU Desa, Pasal 118, poin a hingga f, secara politis kades-kades yang saat ini sedang menjabat, pun diuntungkan. Berikut isi poin a hingga f: Baca lengkap: Kades di Sukabumi sudah satu dan 2 periode diuntungkan Revisi UU Desa, ini penjelasannya

Berita Terkait

Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Berita Terbaru