Revisi UU Ibu Kota Negara Disahkan, Hanya Tersisa PKS yang Menolak

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desain Ibu Kota Negara. l Istimewa

Desain Ibu Kota Negara. l Istimewa

sukabumiheadline.com l DPR secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna, Selasa (3/10).

Diketahui, satu fraksi di DPR menolak dan sembilan fraksi lain menyetujui revisi UU tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setuju, setuju” jawab anggota dewan yang hadir. Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan.

Baca Juga :  Jokowi mau upacara HUT RI di ibu kota baru, Kepala dan Wakil Otorita IKN mundur, disindir PKS

Adapun, kedelapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN ini. Fraksi partai yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Sedangkan, Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, dan PKS menolak.

“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini,” ucap Dasco.

Dalam rapat pleno tingkat satu yang digelar pada Selasa (19/9), anggota Komisi II Fraksi Demokrat Mohamad Muraz mengatakan melalui revisi UU IKN, otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas lagi.

Baca Juga :  Resmikan jembatan di IKN, Jokowi ajak Raffi, Atta, dan satu wanita asal Sukabumi, cek foto-fotonya

Ia menyampaikan lembaga itu akan berwenang untuk membuat perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerjasama hingga perbuatan peraturan-peraturan lainnya.

“Dalam kegiatan persiapan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus,” tutur Muraz.

Muraz menilai kewenangan yang melekat pada otorita itu berpotensi tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lainnya. Selain itu, ia menilai kewenangan khusus itu dianggap sangat besar untuk lembaga setingkat kementerian.

“Karena itu pengawasan otorita IKN harus secara tetap dilakukan agar proses check in balances tetap terlaksana,” ucapnya.

Sedangkan, Teddy Setiadi mewakili Fraksi PKS menyatakan penolakan. Namun, ia tidak menjelaskan catatan dari partai terkait sikap itu.

Berita Terkait

SPI Sukabumi tolak mau Prabowo Pilkada oleh DPRD: Jahat dan hambat regenerasi kepemimpinan
PDIP Jawa Barat galang dana bantuan bencana alam Sumatera Rp1 miliar
Target Kaesang presiden, PSI: Ogah anak proklamator, nenek puluhan tahun jadi ketum partai
Budi Arie bawa Projo dukung Prabowo saja di 2029, PDIP: Dia mau jadi tersangka
Sudah diberi amnesti, ini puja-puji PDIP di Satu Tahun Prabowo-Gibran
Mundur dari Nasdem, Ahmad Sahroni bertemu Waketum PSI sepengetahuan Jokowi
Dualisme berakhir, ini susunan pengurus DPP PPP, siapa jadi ketum?
Klaim Mardiono terpilih jadi Ketum PPP secara aklamasi dibantah Rommy

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:25 WIB

SPI Sukabumi tolak mau Prabowo Pilkada oleh DPRD: Jahat dan hambat regenerasi kepemimpinan

Senin, 8 Desember 2025 - 17:05 WIB

PDIP Jawa Barat galang dana bantuan bencana alam Sumatera Rp1 miliar

Senin, 24 November 2025 - 08:00 WIB

Target Kaesang presiden, PSI: Ogah anak proklamator, nenek puluhan tahun jadi ketum partai

Selasa, 4 November 2025 - 03:24 WIB

Budi Arie bawa Projo dukung Prabowo saja di 2029, PDIP: Dia mau jadi tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:00 WIB

Sudah diberi amnesti, ini puja-puji PDIP di Satu Tahun Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Ilustrasi ayah dengan tiga anak perempuannya - sukabumiheadline.com

Hikmah

Mengapa Allah SWT memberiku tiga anak perempuan semua?

Selasa, 9 Des 2025 - 17:22 WIB

Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Donny Oskaria - sukabumiheadline.com

Regulasi

Dony Oskaria: KRL nyambung hingga Sukabumi

Selasa, 9 Des 2025 - 15:10 WIB