SUKABUMIHEADLINES.com I PALABUHANRATU – Ribuan miras ilegal tersebut merupakan hasil razia Polres Sukabumi dan Polsek jajaran, dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Nataru.
Sebanyak 5.155 botol miras berbagai merek dan 70 liter miras oplosan digilas alat berat stom walls dihalaman Polres Sukabumi, Kamis (30/12/2021)
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, kegiatan pemusnahan miras tersebut mengatakan bahwa miras merupakan minuman terlarang dalam agama yang diharamkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada malam pergantian tahun baru saya sudah perintahkan Kasat Narkoba dan Polsek jajaran untuk sweeping miras baik di hotel, cafe atau warung,” tegas Dedy dihadapan Forkopimda Kabupaten Sukabumi.
Lebih jauh Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa pada malam pergantian malam tahun baru polisi tetap akan memburu miras di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Saya akan bersihkan miras pada malam tahun baru,” ujarnya lagi.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya miras, silahkan lapor saya akan tindak lanjuti ungkap alumni akpol tahun 2002 ini.
“Apabila masyarakat menemukan hal-hal berbau Miras silakan langsung laporkan kepada Polsek terdekat,” pungkasnya.