Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Penggunaan galon air minum dalam kemasan (AMDK) yang sudah berusia tua disorot Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Ia menyoroti potensi risiko kesehatan dari penggunaan galon guna ulang berusia tua memicu perhatian publik.

Kekhawatiran atas keamanan kemasan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kementerian Perindustrian di DPR pada Rabu (4/2/2026).

Dalam forum tersebut, Novita menekankan pentingnya pengawasan industri yang lebih transparan. Ini juga termasuk terhadap kemasan polikarbonat yang digunakan berulang kali dan diduga telah melampaui usia pakai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah belum adanya regulasi yang secara spesifik membatasi usia pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat, tanggung jawab dinilai masih banyak berada di tangan produsen. Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen pun mendorong langkah-langkah preventif yang dapat segera diterapkan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong produsen AMDK untuk secara sukarela menarik galon berusia tua dari peredaran tanpa menunggu langkah hukum. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menyebut imbauan tersebut sebagai seruan moral. Hal ini disampaikannya dalam audiensi dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) tahun lalu.

Baca Juga :  Banyak Perusahaan AMDK Bikin Basah, 2023 Rp84 Miliar Masuk Kas Pemkab Sukabumi

“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini termasuk hajat hidup orang banyak,” ujarnya di laman resmi DPR RI, dikutip sukabumiheadline.com Kamis (19/12/2025).

Imbauan tersebut muncul setelah investigasi KKI yang menyebut sekitar 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun. Temuan itu juga mencatat adanya galon dengan usia lebih lama yang masih ditemukan dalam peredaran di sejumlah wilayah, termasuk Bogor.

Sementara itu, konsumen juga diimbau untuk lebih proaktif dalam memastikan kondisi galon yang diterima. Ketua KKI, David Tobing, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memilih dan dapat meminta penggantian apabila galon yang diterima dinilai sudah tidak layak digunakan.

“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” ujar David pada Rabu.
Ia menjelaskan, galon berusia lama umumnya dapat dikenali dari kondisi fisik, seperti tampilan yang lebih buram atau kusam. Kondisi tersebut dapat menandakan penurunan kualitas material kemasan.

Baca Juga :  Udi, Lansia asal Kalapanunggal Pedagang Asongan di Parungkuda Sukabumi

“Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” katanya.

Selain itu, konsumen juga dapat memeriksa kode produksi yang biasanya tertera di bagian dasar galon untuk mengetahui tahun pembuatannya.
Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada 2024 menyarankan penggunaan galon guna ulang sebaiknya dibatasi sekitar 40 kali pengisian ulang atau kurang lebih satu tahun pemakaian.

Ia menambahkan bahwa setelah melewati periode tersebut, risiko migrasi senyawa dari material kemasan dapat meningkat.

KKI dan BPKN berharap partisipasi konsumen dalam memperhatikan usia pakai galon dapat mendorong peningkatan standar keamanan produk. Bagi konsumen yang ingin menyampaikan aduan, KKI membuka kanal pelaporan melalui situs resminya, sementara BPKN menyediakan layanan pengaduan melalui call center 08153 153 153.

Berita Terkait

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal
Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta
Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA
Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG
Mendagri wajibkan ASN kerja bakti tiap Selasa dan Jumat
Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Belasan desa di Jawa Barat tanpa sinyal hp dan internet, Kabupaten Sukabumi terbanyak
Prabowo siapkan lahan 4 ribu m2 depan Bundaran HI untuk lembaga dan badan umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 23:23 WIB

Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:30 WIB

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:16 WIB

Daftar program, syarat dan cara Mudik Gratis Lebaran 2026 dari pemerintah dan swasta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Zero waste to landfill: Dalam 10 laga Persib kelola 33,35 ton sampah di Stadion GBLA

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:42 WIB

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas sedang memantau peristiwa gempa bumi - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Jumat, 20 Feb 2026 - 00:28 WIB

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Kamis, 19 Feb 2026 - 03:30 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131