Satpol PP Garut Dukung Prabowo-Gibran Disanksi, tapi Istana Bilang Tak Langgar Etik

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Garut mendukung Prabowo-Gibran. l Istimewa

Satpol PP Kabupaten Garut mendukung Prabowo-Gibran. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Viral di media sosial (medsos) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang ikut mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Video dukungan yang disampaikan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) berinisial CS dan beberapa anggota lainnya viral di medsos.

Dalam video itu, mereka tampak mengenakan seragam Satpol PP sambil duduk bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” kata seorang pria yang ada dalam video tersebut.

Akibat aksinya itu, CS dkk dijatuhi sanksi skors dan tak diberi gaji. Hal itu diungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko.

Baca Juga :  Hashim Djojohadikusumo: Prabowo-Gibran Pasti Menang Pilpres 2024

Menurut Usep, khusus CS diberikan sanksi skorsing selama tiga bulan. Sementara anggota yang lainnya diskors selama satu bulan.

“Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan pemutusan kontrak kerja,” kata Eko, Selasa (2/1/2024).

Para pelaku disebut bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan pegawai sukarelawan (sukwan) atau pekerja harian lepas (PHL).

Dijelaskan Usep, CS mengajak beberapa orang rekannya itu untuk membuat video dukungan itu dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Namun, Eko menyebut video dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres.

“Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu,” ucap dia.

Baca Juga :  Prabowo sumbang 100 mobil untuk masjid

Namun, Usep menuturkan Ketua FKBPPPN Garut sendiri tidak mengetahui perihal video tersebut.

“Jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri,” katanya.

Penjelasan Istana

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan tidak ada pelanggaran dari pernyataan dukungan Satpol PP di Kabupaten Garut kepada Gibran karena Satpol PP bisa saja mencari keadilan bukan hanya kepada Gibran, tapi juga calon lain.

Diberitakan tempo.co, Muldoko mengaku prihatin dengan kondisi Satpol PP sebab statusnya tidak terakomodasi baik melalui pendekatan ASN maupun PPPK.

“Kalau menurut saya nggak melanggar etik. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun,” kata Moeldoko, Rabu (3/1/2024).

“Mungkin bukan hanya ke mas Gibran, bisa saja ke calon yang lain karena itu bagian dari aspirasi mereka yang ingin mendapatkan perlakuan yang adil,” kata Moeldoko.

Berita Terkait

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK
Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi
Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik
10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo
Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:55 WIB

Buntut sidak KDM ke pabrik AQUA, Komisi VII DPR bentuk Panja AMDK

Senin, 10 November 2025 - 12:09 WIB

Soeharto satu dari 10 tokoh jadi Pahlawan Nasional 2025, tidak ada dari Sukabumi

Minggu, 9 November 2025 - 04:29 WIB

Terbitkan SE, Dedi Mulyadi larang guru terapkan hukuman fisik

Sabtu, 8 November 2025 - 04:22 WIB

10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, ada Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Berita Terbaru