Satu Jerigen Tuak Diamankan Polisi dari Warga Cisarua Sukabumi

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l NAGRAK – Satu jerigen minuman tradisional tuak dan empat botol minuman keras jenis Bir diamankan Polsek Nagrak, Polres Sukabumi.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, minuman beralkohol tersebut diamankan polisi pada Sabtu (20/8/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Benar, kami mengamankan minuman keras dari Kampung Cibodas, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak,” jelas Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat, Senin (22/8/2022) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, selain satu jerigen minuman haram jenis tuak, juga diamankan tiga botol Anker Bir dan satu botol Guinness dari warga berinisial HLG.

“Barang Bukti langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi,” pungkas Teguh.

Berita Terkait

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:58 WIB

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:58 WIB

Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:24 WIB

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Berita Terbaru

Ilustrasi mobil operasional SPPG program MBG - sukabumiheadline.com

Regulasi

Insentif SPPG Rp6 juta per hari ditata ulang

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:52 WIB