Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelepasan calon haji asal Kabupaten Sukabumi 2025 - Humas Pemkab Sukabumi

Pelepasan calon haji asal Kabupaten Sukabumi 2025 - Humas Pemkab Sukabumi

sukabumiheadline.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan besaran ongkos naik haji (ONH) dan sebaran alokasi kuota jemaah haji reguler tahun 2026.

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang mesti dibayar jemaah sebesar Rp54.193.807 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil keputusan, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (31/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marwan menjelaskan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI diputuskan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya keseluruhan mencapai Rp87.409.356 per orang. Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dari penyelenggaraan tahun sebelumnya.

Adapun biaya yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen dari total BPIH.

Baca Juga :  Pansus Haji: Menteri Agama sudah melanggar banyak undang-undang

Menurutnya, penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.

Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.

Kuota haji 2026 Jawa Barat dan Sukabumi

Ibadah haji
Ibadah haji – Kemenag RI

Sementara itu, dari total 203.320 kuota jemaah haji reguler, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kuota terbanyak di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi ditentukan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Menang Yaqut Ingin Ongkos Naik Haji Naik Jadi Rp69 Juta Ini Rinciannya, Warga Sukabumi Siap?

“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” ujar Dahnil.

Kuota haji reguler sendiri dibagi menjadi dua tingkatan, yakni kuota provinsi dan kuota kabupaten atau kota, yang disesuaikan dengan data antrean dan jumlah calon jemaah aktif.

Dari data yang ditampilkan Kementerian Haji dan Umrah, Jawa Timur menjadi provinsi dengan alokasi kuota haji reguler terbesar tahun 2026, yaitu sebanyak 42.409 jemaah. Disusul Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah, dan Jawa Barat dengan 29.643 jemaah.

Sementara provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Papua Barat dengan 447 jemaah, serta Kalimantan Utara sebanyak 489 jemaah.

Untuk informasi, kuota jemaah haji Kabupaten dan Kota Sukabumi, belum ada informasi resmi. Namun, menurut catatan sukabumiheadline.com, kuota jemaah haji Kabupaten Sukabumi pada 2025 sebanyak 1.621 orang. Baca selengkapnya: 2022 terendah, turun naik jumlah calhaj asal Kabupaten Sukabumi 2021-2025

Berita Terkait

Ketika gubernur konten bantu evakuasi truk tua angkut galon AQUA terperosok
Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia
Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet
Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota
Arkeolog: Gunung Padang dibangun 6.000 SM, ditemukan artefak perunggu dan tembikar
Jakarta-Bogor-Sukabumi-Cianjur dilayani Kereta Wisata Jaka Lalana mulai 14 Desember
Dedi Mulyadi kaji ulang Hari Jadi Jawa Barat, mengacu penobatan Prabu Siliwangi
Penampakan sebelum dan sesudah gerbang Gedung Sate senilai Rp3,9 M

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:01 WIB

Ketika gubernur konten bantu evakuasi truk tua angkut galon AQUA terperosok

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

Bandara Internasional Jawa Barat bakal dijadikan khusus haji dan umrah Indonesia

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:39 WIB

Reaktivasi jalur KA Cipatat-Padalarang segera! Sukabumi-Bandung bebas macet

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:21 WIB

Belajar dari Sukabumi, Dedi Mulyadi kirim SE Larangan Tebang Pohon ke bupati dan wali kota

Senin, 1 Desember 2025 - 08:00 WIB

Arkeolog: Gunung Padang dibangun 6.000 SM, ditemukan artefak perunggu dan tembikar

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali - Dok. Pribadi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:48 WIB