Selain Bawaslu, Jokowi Juga Naikkan Gaji Para Pimpinan Komnas HAM, Ini Besarannya

- Redaksi

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Menjelang hari pencoblosan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 2.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:

  1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Gaji Pimpinan Komnas HAM 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 terkait hak keuangan dan fasilitas bagi para petinggi jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perpres tersebut resmi ditandatangani pada 30 Januari 2024 dan sudah berlaku.

“Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas,” bunyi Pasal 2 Perpres 13/2024 dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Kemudian, Pasal 3 mengatur soal nominal honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM.

1. Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.

2. Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00 (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

c. Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4.

Sementara itu, Pasal 8 mengatur soal pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:

a. berhenti; dan/atau

b. diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 9.

Selanjutnya, Pasal 10 berbunyi, saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 11.

Berita Terkait

BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah
Profil Wahyu Hadiningrat, putra Banten dan Jawa Barat di pucuk pimpinan Polri
Baru lima bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar
Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN
Daftar 25 anggota Wantimpres dilantik Prabowo, ada Babah Alun hingga sosok kontroversial
Arrmanatha Nasir dilantik jadi Menlu gantikan Sugiono, ini profilnya
5 fakta soal BGN belanja sprei dan sarung bantal Rp9 miliar pakai APBN
Pangkas waktu tempuh Bogor-Palabuhanratu, kolaborasi bangun jalan sepanjang 20 km

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:28 WIB

BGN uji coba program MBG konsep prasmanan: Siswa piket hingga dapur di sekolah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Baru lima bulan menjabat, Irjen Pipit Rismanto diganti Irjen Pol Hengki sebagai Kapolda Jabar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Sukabumi masuk Top 10 IID versi BSKDN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Daftar 25 anggota Wantimpres dilantik Prabowo, ada Babah Alun hingga sosok kontroversial

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Arrmanatha Nasir dilantik jadi Menlu gantikan Sugiono, ini profilnya

Berita Terbaru

Ilustrasi pria dewasa memeluk anak laki-laki - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:48 WIB