Selain Bawaslu, Jokowi Juga Naikkan Gaji Para Pimpinan Komnas HAM, Ini Besarannya

- Redaksi

Rabu, 14 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Menjelang hari pencoblosan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 2.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:

  1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
Baca Juga :  Eka Anugrah, Santri Sumbang 100 Mobil untuk Tim AMIN Dilaporkan ke Bawaslu: Apakah Saya Melanggar Hukum?

Gaji Pimpinan Komnas HAM 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 terkait hak keuangan dan fasilitas bagi para petinggi jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perpres tersebut resmi ditandatangani pada 30 Januari 2024 dan sudah berlaku.

“Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas,” bunyi Pasal 2 Perpres 13/2024 dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Kemudian, Pasal 3 mengatur soal nominal honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM.

1. Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.

2. Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00 (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

Baca Juga :  Gawat, Panwascam Pemilu Ditangkap Polisi Kasus Sabu di Cibadak Sukabumi

c. Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4.

Sementara itu, Pasal 8 mengatur soal pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:

a. berhenti; dan/atau

b. diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 9.

Selanjutnya, Pasal 10 berbunyi, saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 11.

Berita Terkait

Anak jalanan yang tak sekolah, lansia dan guru dapat makan bergizi gratis
500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov
Istri Dirdik KPK, Kombes Sumarni: Dari Polres Sukabumi Kota jadi Kapolres Metro Bekasi
Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades
KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru
MBG mubazir: Dari istilah, pemborosan hingga tak gugah selera disorot
Prabowo: Bangsa Indonesia paling bahagia di dunia, mengharukan saya
ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:50 WIB

Anak jalanan yang tak sekolah, lansia dan guru dapat makan bergizi gratis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:10 WIB

500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:04 WIB

Istri Dirdik KPK, Kombes Sumarni: Dari Polres Sukabumi Kota jadi Kapolres Metro Bekasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:16 WIB

Jangan kira Gedung Sate hanya ada di Bandung, di sini juga ada tapi jadi kantor kades

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:07 WIB

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Berita Terbaru