Selain Heri Gunawan asal Sukabumi, ini eks Anggota Komisi XI yang diperiksa KPK

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. - Istimewa

Gedung KPK. - Istimewa

sukabumiheadline.com – KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka berasal dari Komisi XI DPR RI, BI, OJK dan pihak-pihak lain terkait.

Salah satu yang dipanggil adalah Satori (ST), yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait: Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Hari itu KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR RI, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya,” sebutnya.

Daftar saksi dipanggil pada Kamis (11/9/2025):

  1. Tri Subandoro, mantan Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia
  2. Mohammad Jufrin, anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
  3. Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2
  4. Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia
  5. Satori, anggota DPR RI Komisi XI
  6. Rusmini, Kepala Desa/Kuwu Panongan
  7. Fillianingsih Hendrata, Deputi Gubernur Bank Indonesia
  8. Ecky Awal Muchmaram, anggota DPR RI Komisi XI
  9. Dolfie Othniel Frederic Palit Anggota DPR RI Komisi XI
  10. Sahruldin, wiraswasta
  11. Haror Priyanto, kasir Dolarasa Money Changer
  12. Yustisiana Susila, pegawai Bank Indonesia/Legal
Baca Juga :  DPR usul Sukabumi masuk kawasan Aglomerasi

KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus ini. Baca selengkapnya: Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022. Baca selengkapnya: Diperiksa KPK bareng politikus Gerindra asal Sukabumi, Satori: Semua Anggota Komisi XI terima dana CSR BI

Sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI pun diduga menerima dana CSR BI-OJK tersebut. Tiga orang diantaranya berasal dari Daerah Pemilihan Riau yakni Abdul Wahid (PKB)  yang kini Gubernur Riau, Marsiaman Saragih (PDIP), keduanya Dapil Riau 2 dan Jon Erizal (PAN) Dapil Riau 1.

Baca Juga :  Diperiksa KPK bareng politikus Gerindra asal Sukabumi, Satori: Semua Anggota Komisi XI terima dana CSR BI

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Berita Terkait: Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

Berita Terkait

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:22 WIB

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Senin, 29 Desember 2025 - 19:17 WIB

Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Berita Terbaru

Internasional

700 lebih perusahaan bangkrut, 800 antre! PHK massal di AS

Rabu, 31 Des 2025 - 03:20 WIB