sukabumiheadline.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan 50 proyek jalan tol sebagai bagian dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dikutip sukabumiheadline.com dari Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan dari aturan sebelumnya, salah satu PSN tersebut berada di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam Permenko yang ditandatangani Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24. September 2025, itu ada Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang dalam daftar 50 PSN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam beleid tersebut disebutkan, proyek yang masuk daftar PSN wajib diselesaikan sesuai dengan dokumen perencanaan yang diajukan pada saat diusulkan.
“Dalam hal Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab Proyek Strategis Nasional melaporkan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” tulis Pasal 2A ayat 2, dikutip Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Tak lagi sampai Cipatat, KA Siliwangi dari Sukabumi langsung ke Padalarang
Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, pemerintah berencana membangun jalan tol baru di wilayah Jawa Barat yang menghubungkan Sukabumi-Ciranjang-Padalarang.
Pembangunan jalan tol ini diperkirakan menelan biaya lebih dari Rp14 triliun dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi lalu lintas serta mempercepat distribusi barang.
Untuk informasi, Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang memiliki panjang lintasan 45 kilometer dan akan dibangun dalam dua tahap, yakni Seksi Sukabumi-Ciranjang sepanjang 21 kilometer, dan Seksi Ciranjang-Padalarang sepanjang 24 kilometer. Baca selengkapnya: Dibangun dua tahap, pemerintah siapkan Rp14 triliun untuk Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang